Penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut dilakukan pada Jumat (12/12/2025) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui bersekongkol dalam menjalankan aksinya. Modus yang digunakan yakni berpura-pura hendak membeli obat, kemudian memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil sepeda motor yang terparkir.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian dengan alasan kebutuhan ekonomi, termasuk untuk membeli obat jantung. Namun demikian, alasan tersebut tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan yang dilakukan.
Baca Juga : Langkah Kelam Timnas Indonesia di SEA Games
Petugas kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Tasikmalaya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan.











