Dedi Mulyadi Resmi Terapkan Jam Malam Pelajar Mulai Juni 2025, Cianjur Sudah Lebih Dulu

Berita, Jabar121 Dilihat

Bandung, Lintasnusa.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menandatangani kebijakan jam malam bagi pelajar yang akan mulai diberlakukan pada Juni 2025 mendatang. Kebijakan ini ditujukan untuk membentuk generasi muda yang disiplin dan berkarakter, bagian dari visi besar pembentukan Generasi Panca Waluya.

Dalam aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK, para pelajar dilarang berkegiatan di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam situasi atau kegiatan tertentu.

Menariknya, kebijakan ini bukan hal baru di Jawa Barat. Kabupaten Cianjur sudah lebih dulu menginisiasi aturan serupa sebagai langkah preventif mencegah kenakalan remaja dan potensi tindak kriminal di kalangan pelajar.

Ada Pengecualian, Tidak Kaku

Meski diberlakukan secara ketat, aturan jam malam ini tidak bersifat mutlak. Dalam SE disebutkan, pelajar masih boleh beraktivitas malam hari jika mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungannya atas sepengetahuan orang tua atau wali.

Baca Juga : Libur Nasional, Disdukcapil Ciamis Tetap Jemput Bola Perekaman KTP untuk Warga Rentan

Selain itu, pelajar juga diperbolehkan berada di luar rumah jika:

Mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan,

Didampingi orang tua,

Dalam situasi darurat seperti bencana atau kondisi mendesak lainnya.

Siapa Saja yang Terdampak?

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh peserta didik tingkat dasar, menengah, hingga atas yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat. Artinya, pelajar SD, SMP, SMA/SMK semua ikut terlibat.

Pemerintah kabupaten/kota juga diminta berperan aktif dalam pengawasan. Dalam edaran disebutkan bahwa:

“Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan, kelurahan, satuan pendidikan dasar masyarakat, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah serta satuan pendidikan khusus.”

Langkah Tegas, Tapi Edukatif

Kebijakan ini diambil sebagai respon atas maraknya pelanggaran norma dan potensi kenakalan pelajar di malam hari. Dedi Mulyadi berharap, aturan ini bukan hanya menjadi pembatas, tapi juga bentuk perlindungan dan pembinaan terhadap generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *