Labuhan Deli, Lintasnusa.com – 23 Mei 2025 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, menuntut hukuman dua tahun penjara terhadap terdakwa Nina Wati atas kasus penipuan bermodus penerimaan anggota Polri.
Tuntutan itu dibacakan langsung oleh JPU Surya Siregar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Tempat Sidang Labuhan Deli, Sumatera Utara, pada Kamis (22/5/2025).
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nina Wati dengan pidana penjara dua tahun,” tegas JPU Surya Siregar saat membacakan surat tuntutan.
Modus: Janji Masuk Polisi
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Nina Wati menjanjikan korban dapat diterima sebagai anggota Polri dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Terdakwa mengklaim memiliki koneksi “orang dalam” di institusi kepolisian, sehingga mampu “meloloskan” siapa pun dalam seleksi.
Baca Juga : Pemilik Gran Max di Mojokerto Terancam Denda Rp 60 Miliar, Diduga Lakukan Penipuan Terstruktur
Korban yang tergiur pun menyerahkan uang dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah, namun kemudian menyadari telah tertipu setelah tidak ada realisasi penerimaan.
Merusak Kepercayaan Publik
Jaksa menilai tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen Polri yang selama ini dibangun secara transparan dan profesional.
“Perbuatan terdakwa sangat merugikan korban, mencederai citra institusi kepolisian, dan mengganggu ketertiban umum,” terang Surya Siregar.
Putusan Segera Dijatuhkan
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Wahyudi Nasution, SH, menyatakan akan menjatuhkan putusan dalam waktu dekat usai mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa dan penasehat hukum.
Sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa pada minggu depan.
Kontak Media:
Humas Kejaksaan Negeri Deli Serdang