Kejari Jakarta Pusat Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek PDNS Kominfo, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Berita107 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.com – 23 Mei 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Proyek ini berlangsung selama periode 2020 hingga 2024.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, dalam konferensi pers di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

“Untuk sementara kami sampaikan, sudah ada kerugian keuangan negara dan hitungan sementaranya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Safrianto.

Lima Tersangka Berperan Penting

Kelima tersangka yang diduga memiliki peran strategis dalam proyek PDNS tersebut antara lain:

  1. Semuel Abrijanu Pangerapan (SAP) – Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo periode 2016–2024

  2. Bambang Dwi Anggono (BDA) – Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah 2019–2023

  3. Nova Zanda (NZ) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2020

  4. Alfie Asman (AA) – Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014–2023

  5. Pini Panggar Agusti (PPA) – Account Manager PT Docotel Teknologi 2017–2021

Mereka ditengarai melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek PDNS, yang merupakan infrastruktur penting dalam transformasi digital nasional.

Kerugian Negara dan Peran Swasta

Selain unsur birokrasi di Kominfo, pihak swasta pun turut terseret dalam kasus ini. Diduga terjadi kolusi dalam penyusunan spesifikasi teknis, penggelembungan harga (mark-up), serta pengadaan peralatan yang tidak sesuai kebutuhan proyek.

Baca Juga : Diduga Tipu Warga dengan Modus Masuk Polisi, Nina Wati Dituntut 2 Tahun Penjara

Penyidik menyatakan bahwa kerugian negara masih dalam proses perhitungan akhir oleh auditor independen, namun nominal sementaranya telah mencapai angka ratusan miliar rupiah.

Proses Hukum Berlanjut

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

“Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti merugikan keuangan negara, termasuk dari kalangan kementerian maupun korporasi,” tegas Safrianto.

Pemerintah Diminta Evaluasi Sistem PDNS

Kasus ini menuai perhatian publik karena PDNS merupakan bagian dari tulang punggung digitalisasi pelayanan publik. Banyak pihak menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan proyek strategis nasional, terutama yang bersifat digital dan sensitif terhadap keamanan data.

Kontak Media:
Humas Kejari Jakarta Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *