Digerebek Dini Hari, Pria di Sukabumi Edarkan 78,3 Gram Sabu

Berita49 Dilihat

Sukabumi – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Sudajaya Girang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (28/1/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IP (34) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 78,3 gram.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.

“Kami menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, Jumat (30/1/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu siap edar yang disembunyikan pelaku di dalam sebuah tas selempang. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit timbangan digital dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Baca Juga : Dokter Ungkap Detik-detik Terakhir Lula Lahfah Sebelum Dinyatakan Meninggal

Pemasok Masuk DPO

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial O yang kini telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial O yang saat ini berstatus DPO. Barang itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sukabumi dan sekitarnya,” jelas AKP Tenda.

Saat ini, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama jaringan peredaran sabu tersebut.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, IP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Tenda.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *