Diperiksa Lagi, Ini yang Akan Didalami Kejaksaan Agung dari Iwan Kurniawan Lukminto

Berita82 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.com – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali memanggil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, pada Rabu, 18 Juni 2025. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidik akan menggali berbagai hal penting, termasuk peran Iwan Kurniawan yang menjabat sebagai direktur di tiga anak perusahaan Sritex yang turut menerima fasilitas kredit dari beberapa bank.

“Ini adalah proses pengajuan dan pencairan kredit dari sejumlah bank kepada PT Sritex. Yang bersangkutan juga menjabat sebagai direktur di tiga anak perusahaan yang terlibat,” ujar Harli dalam keterangan pers di Jakarta.

Penyidik menelusuri aliran dana kredit yang semula diajukan sebagai modal kerja, namun diduga digunakan untuk pembelian aset non-produktif. Hal ini menjadi perhatian utama penyidik untuk mengungkap pola dugaan penyimpangan.

“Penyidik akan menelusuri apakah dana kredit digunakan sesuai peruntukan, atau justru diselewengkan ke hal-hal yang tidak mendukung produktivitas usaha,” tambah Harli.

Selain itu, penyidik juga mendalami kewenangan dan keterlibatan langsung Iwan Kurniawan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit, termasuk apakah ia turut memberikan persetujuan sebagai bagian dari struktur manajerial perusahaan.

Baca Juga : Cegah Sengketa Pulau, Istana Dorong Kesepakatan Antarwilayah Berbatasan

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yakni:

  • Iwan Setiawan Lukminto (ISL) – Komisaris Utama PT Sritex

  • Zainuddin Mappa (ZM) – Mantan Direktur Utama Bank DKI

  • Dicky Syahbandinata (DS) – Pimpinan Divisi Komersial & Korporasi Bank BJB

Kasus ini berawal dari pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dari sejumlah bank, antara lain Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, serta sekitar 20 bank swasta lainnya, dengan total piutang sebesar Rp3,5 triliun yang belum dilunasi. Kejaksaan memperkirakan kerugian negara mencapai Rp692,9 miliar.

Kejaksaan Agung akan terus mendalami fakta-fakta hukum dan memanggil pihak-pihak yang relevan guna mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini.


Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *