Ditolak Majelis Hakim, Perwakilan Gubernur Jabar dan Bupati Garut Tak Bisa Hadiri Sidang Gugatan Lingkungan

Berita, Jabar241 Dilihat

Garut, Lintasnusa.com – Sidang lanjutan gugatan lingkungan hidup yang diajukan oleh organisasi Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLPMK) terhadap sejumlah pejabat pemerintah dan perusahaan swasta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Senin (2/6/2025). Namun, agenda pemeriksaan pihak tergugat terhambat akibat kehadiran perwakilan yang tidak sah secara hukum dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Garut.

Dalam sidang perkara nomor 9/Pdt.Sus-LH/2025/PN Grt, Majelis Hakim secara tegas menolak kehadiran perwakilan Gubernur Jawa Barat dan Bupati Garut di ruang persidangan, lantaran tidak memenuhi ketentuan formal kehadiran dalam proses peradilan.

Majelis Hakim Tegas: Tak Ada Surat Kuasa, Tak Bisa Hadir

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika ini memunculkan dinamika hukum yang menarik perhatian publik. Perwakilan dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin hadir, namun hanya berbekal surat tugas dari Sekretaris Daerah masing-masing wilayah, bukan surat kuasa hukum yang sah secara formil.

Majelis hakim langsung menolak keterlibatan mereka dalam persidangan dan memerintahkan agar keduanya duduk di kursi pengunjung, bukan sebagai pihak aktif dalam pemeriksaan.

“Ini proses hukum. Yang digugat adalah gubernur dan bupati, bukan sekda atau jajarannya. Tanpa surat kuasa langsung dari kepala daerah, mereka tidak punya kapasitas hukum di ruang sidang,” terang seorang sumber di internal pengadilan.

Kementerian Lingkungan Hidup Kembali Mangkir

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang juga menjadi tergugat dalam kasus ini, kembali tidak menghadiri persidangan. Ketidakhadiran KLHK sudah berulang kali terjadi sejak sidang perdana, memunculkan spekulasi tentang ketidakseriusan lembaga negara dalam menghadapi gugatan lingkungan yang menyangkut hajat hidup masyarakat.

Perusahaan Swasta Hadir, Ternyata Dipimpin Orang yang Sama

Berbeda dengan instansi pemerintahan, dua perusahaan swasta yang ikut digugat, yakni PT Ultimate Noble Indonesia (UNI) dan PT Silver Skyline Indonesia (SSI), hadir dengan kuasa hukum masing-masing. Namun, fakta menarik terungkap: kedua perusahaan ternyata dipimpin oleh satu orang yang sama.

Baca Juga : Kekosongan Jabatan 8 OPD, Majlis Santri Bangsa: Wali Kota Tasikmalaya Dijadikan Kambing Hitam

Hal ini menjadi perhatian khusus dari kuasa hukum GLPMK, Asep Muhidin, S.H., M.H., yang hadir bersama rekannya Iwan Kurnia, S.H.

“Kami baru tahu bahwa direktur PT UNI dan PT SSI adalah orang yang sama. Ini akan kami dalami dalam tahap pembuktian, apakah ada upaya menyamarkan tanggung jawab korporasi atau untuk menghindari kewajiban hukum seperti pembuatan addendum izin,” tegas Asep.

Kritik Keras untuk Ketidaksiapan Pemerintah Daerah

Kuasa hukum GLPMK melontarkan kritik tajam terhadap sikap perwakilan Pemprov Jabar dan Pemkab Garut yang tidak memahami prosedur peradilan. Menurut Asep, hal ini mencerminkan ketidakseriusan pejabat pemerintah dalam menghadapi persoalan lingkungan yang berdampak luas.

“Yang kami gugat adalah Gubernur Dedi Mulyadi dan Bupati Syakur Amin secara kedinasan. Tapi yang hadir justru stafnya dengan surat tugas dari Sekda. Ini bukan rapat koordinasi, ini pengadilan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa ketidaksiapan para tergugat hanya akan memperpanjang proses hukum dan merugikan masyarakat yang tengah mencari keadilan atas kerusakan lingkungan.

Mediasi Gagal, Hakim Jadwalkan Ulang

Usai pemeriksaan terbatas, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap mediasi yang dilangsungkan di ruang mediasi PN Garut. Namun, karena pihak prinsipal—dalam hal ini Gubernur dan Bupati—tidak hadir secara langsung, proses mediasi tidak bisa dilakukan secara substansial.

Pengadilan kemudian menjadwalkan ulang mediasi pada Kamis, 12 Juni 2025, dan secara eksplisit meminta kehadiran para tergugat utama.

GLPMK Tegas: Kalau Tak Bisa Hadir, Mundur Saja!

Pernyataan paling keras datang dari Asep Muhidin yang menilai bahwa jabatan publik tak boleh jadi alasan untuk menghindari proses hukum. Ia menyarankan, bila para kepala daerah merasa terlalu sibuk untuk hadir, sebaiknya mundur saja dari jabatannya.

“Jangan anggap enteng gugatan rakyat. Kalau Gubernur atau Bupati tak sanggup hormati proses hukum, lebih baik mundur. Ini bukan soal pribadi, ini soal tanggung jawab jabatan,” tandasnya.

Perkara Menyentuh Inti Krisis Ekologis Garut

Gugatan yang diajukan GLPMK bukan perkara ringan. Isinya menyangkut dugaan pembiaran kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan dan pengelolaan lahan di wilayah Garut Selatan. GLPMK menilai bahwa pemerintah daerah dan perusahaan terkait telah lalai dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melanggar prinsip pembangunan berkelanjutan.

Kerusakan yang ditudingkan meliputi alih fungsi lahan, pencemaran sungai, deforestasi, dan terganggunya sistem ekologi lokal. Gugatan ini bisa menjadi preseden penting bagi penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

Sidang Akan Lanjut Usai Mediasi Kedua

Dengan belum tuntasnya tahap mediasi, sidang pokok perkara akan kembali digelar setelah 12 Juni 2025, apabila mediasi kembali gagal atau tidak menghasilkan kesepakatan.

Pengadilan memastikan bahwa tidak ada kompromi terhadap ketentuan hukum acara, dan setiap pihak diminta menunjukkan keseriusan dalam proses peradilan.

Tim : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *