DPMPTSP Barito Timur Soroti Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal di Perkebunan PT ISA

Berita89 Dilihat

Tamiang Layang, Lintasnusa.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Timur menanggapi serius adanya dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) yang berlokasi di Kecamatan Paju Epat.

Kepala DPMPTSP Barito Timur, Andrunganyan, saat dikonfirmasi di kediamannya belum lama ini, menyatakan keprihatinannya terhadap informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa izin usaha yang dimiliki oleh PT ISA hanya mencakup sektor perkebunan, dan tidak mencakup aktivitas tambang atau pengerukan tanah uruk jenis galian C.

“Jika ada aktivitas pengerukan tanah uruk atau galian C di dalam kawasan HGU tersebut, maka patut diduga itu merupakan aktivitas ilegal,” tegas Andrunganyan.

DPMPTSP Barito Timur telah menyatakan komitmennya untuk segera melakukan investigasi lapangan, berkoordinasi dengan instansi teknis terkait seperti Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum guna memastikan legalitas aktivitas yang dimaksud.

Baca Juga : Perluasan Perpustakaan Umum Garut Diharapkan Jadi Ekosistem Pengetahuan Menuju SDM Unggul 2045

“Kami akan melakukan pengecekan dan verifikasi dokumen. Jika terbukti melanggar, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Andrunganyan juga menekankan bahwa tidak diperbolehkan adanya perizinan bertumpuk atau disalahgunakan di atas lahan HGU. Aktivitas selain budidaya kelapa sawit harus mendapatkan izin terpisah yang sah dan sesuai peruntukannya.

Kepala DPMPTSP juga mengimbau kepada masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi kegiatan ilegal di wilayah mereka, termasuk kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kami terbuka menerima laporan dari masyarakat dan akan menindaklanjuti setiap informasi dengan serius. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjaga agar investasi tetap sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar,” tutup Andrunganyan.

Narahubung Media:
DPMPTSP Kabupaten Barito Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *