Tasikmalaya, Lintasnusa.com – Rabu, 18 Juni 2025 Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya tengah menangani laporan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial Bunga (15), yang dilaporkan terjadi secara berulang di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya.
Korban didampingi oleh kuasa hukumnya, Buana Yudha, S.H., M.H., melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polres Tasikmalaya pada Rabu malam (18/6/2025). Menurut keterangan kuasa hukum, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh tiga pria dewasa dengan inisial AS (65), Haji A (51), dan Uu (40), masing-masing di lokasi berbeda.
Dugaan Kekerasan Berulang dan Eksploitasi
Dalam keterangannya, Buana menjelaskan bahwa korban mengalami kekerasan seksual dalam kurun waktu yang tidak singkat dan secara berulang. Salah satu peristiwa disebut terjadi di dalam kamar sebuah pabrik konveksi, di mana korban sempat berusaha melawan dan melarikan diri, namun dikunci di dalam ruangan oleh pelaku.
“Korban juga mengaku menerima uang Rp50.000 setiap kali kejadian. Hingga saat ini, korban dinyatakan dalam kondisi hamil lima bulan,” ujar Buana.
Baca Juga : Pasien Jantung Meninggal dalam Perjalanan Rujukan, RSUD KHZ Musthafa Sampaikan Klarifikasi Resmi
Tindakan tersebut telah terjadi sedikitnya tujuh kali, dan berdasarkan permintaan keluarga, pihak hukum menyatakan siap mengawal kasus ini sampai proses hukum terhadap ketiga terduga pelaku dituntaskan.
Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban
Polres Tasikmalaya telah menerima laporan resmi dan saat ini korban bersama orang tua tengah menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk proses visum dan pendalaman keterangan. Penanganan kasus ini akan dilakukan dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian dan pendamping hukum menegaskan bahwa korban akan dilindungi identitas dan hak-haknya selama proses hukum berlangsung.
“Kami mengajak masyarakat untuk menghentikan segala bentuk stigma terhadap korban, serta menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya pada jalur hukum,” ujar Buana.
Pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, dan layanan psikologis turut diminta turun tangan untuk memberikan pemulihan psikologis dan sosial bagi korban, yang kini masih berada dalam kondisi trauma mendalam.
Sumber: Polres Tasikmalaya / Humas Perlindungan Anak













