Jakarta, Lintasnusa.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara pidana. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar dan akademisi yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pernyataan tersebut disampaikan sebagai penegasan mengenai pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prabowo Dinilai Konsisten Menghormati Proses Hukum
Dalam forum RDPU, Habiburokhman menyampaikan bahwa selama ini Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki rekam jejak melakukan campur tangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan prinsip negara hukum, profesionalisme aparat penegak hukum, serta menjunjung tinggi asas keadilan.
Habiburokhman menekankan bahwa pemerintah menghormati independensi lembaga penegak hukum dalam menangani setiap perkara sesuai kewenangan masing-masing.
Baca Juga :Â Hotman Paris Didemo Massa di Jakarta Usai Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
RDPU Bahas Penguatan RUU Perampasan Aset
Rapat tersebut menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar hukum untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI.
Salah satu narasumber, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago, menyoroti pentingnya memperjelas ketentuan dalam Pasal 7 hingga Pasal 11 rancangan undang-undang tersebut.
Menurut Faisal, aturan yang disusun harus memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat efektivitas pemberantasan tindak pidana yang berkaitan dengan aset hasil kejahatan.
“Jadi memang harus clear and clean. Kewenangan jaksa penuntut juga harus diberikan kewenangan yang maksimal saya pikir, karena kalau tidak diberikan kewenangan yang maksimal, apalagi ada klaster, apalagi ada pengotak-ngotakan mana yang boleh melakukan, ini sangat-sangat berbahaya,” ujar Faisal Santiago dalam RDPU.
Akademisi Dorong Kewenangan Penuntut Umum Diperkuat
Dalam paparannya, Faisal Santiago menilai bahwa aparat penuntut umum perlu memperoleh kewenangan yang memadai agar implementasi RUU Perampasan Aset dapat berjalan secara efektif.
Ia mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun pembatasan yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum.
Menurutnya, pengaturan yang jelas akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat koordinasi antar-aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran, penyitaan, hingga perampasan aset yang berasal dari tindak pidana.
DPR Tampung Berbagai Masukan
Komisi III DPR RI menyatakan seluruh masukan dari akademisi, praktisi hukum, maupun pemangku kepentingan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan RUU Perampasan Aset.
Pembahasan dilakukan untuk menghasilkan regulasi yang mampu mendukung upaya pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang, narkotika, serta berbagai kejahatan ekonomi lainnya dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan kepastian hukum.
Komitmen Mewujudkan Kepastian Hukum
Pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menghasilkan payung hukum yang komprehensif dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia.
DPR RI bersama pemerintah menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, akademisi, serta pakar hukum agar menghasilkan regulasi yang berkeadilan dan memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa.













