Hotman Paris Didemo Massa di Jakarta Usai Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Berita48 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.com – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menerima kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menuai beragam respons di tengah masyarakat. Pada Senin (20/7/2026), sekelompok massa yang mengatasnamakan Activis Connection menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Hotman Paris & Partner yang berlokasi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Aksi tersebut berlangsung pada siang hari dengan pengamanan dari aparat kepolisian. Massa membawa berbagai atribut aksi, termasuk satu unit mobil komando, enam unit mikrolet, bendera organisasi, serta spanduk yang berisi berbagai tuntutan.

Demonstrasi ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan keputusan Hotman Paris yang baru-baru ini tampil sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah. Selain itu, massa juga menyoroti sejumlah pernyataan Hotman Paris yang dinilai kontroversial.


Massa Sampaikan Aspirasi di Depan Kantor Hotman Paris

Berdasarkan pantauan di lokasi, massa berkumpul di depan kantor hukum Hotman Paris & Partner yang berada di Kompleks Ruko Kensington, Jalan Boulevard Raya, Kelurahan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Melalui pengeras suara dari mobil komando, sejumlah orator menyampaikan tuntutan secara bergantian. Mereka meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait beberapa pernyataan yang dinilai menyinggung profesi jurnalistik.

Dalam orasinya, salah seorang perwakilan massa menyampaikan bahwa publik berhak memperoleh penjelasan secara terbuka.

“Hotman Paris harus menyampaikan klarifikasi di depan publik. Kemarin juga dia sempat menghina salah satu profesi, jurnalistik, menghina wartawan,” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut.

Pernyataan tersebut disambut yel-yel dari peserta aksi yang terus menyuarakan aspirasi mereka selama demonstrasi berlangsung.


Tolak Narasi yang Dinilai Menyesatkan

Selain meminta klarifikasi, massa Activis Connection juga menyampaikan penolakan terhadap berbagai narasi yang mereka nilai dapat membingungkan masyarakat.

Dalam tuntutannya, mereka meminta seluruh tokoh publik, termasuk pengacara, agar menyampaikan informasi secara objektif serta tidak membangun opini yang berpotensi menimbulkan polemik di ruang publik.

Baca Juga : Waka Komisi III DPR Kritik Hotman Paris Soal Kasus Febrie Ardiansyah, Minta Jangan Bawa Nama Presiden Prabowo

Para demonstran juga menyinggung gaya komunikasi Hotman Paris yang selama ini dikenal lugas, terbuka, dan sering menjadi perhatian masyarakat melalui berbagai platform media sosial.

Menurut mereka, figur publik memiliki tanggung jawab moral dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.


Soroti Gaya Hidup yang Dinilai Terlalu Sensasional

Dalam aksi tersebut, massa turut menyoroti gaya hidup Hotman Paris yang selama ini identik dengan kemewahan.

Para demonstran menilai kebiasaan memamerkan kekayaan di media sosial maupun ruang publik dinilai kurang tepat di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi berbagai persoalan ekonomi.

Meski demikian, tuntutan tersebut merupakan bagian dari aspirasi yang disampaikan oleh peserta aksi dan menjadi bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Latar Belakang Munculnya Polemik

Polemik bermula setelah Hotman Paris secara terbuka menyatakan dirinya menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah.

Keputusan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian menilai langkah tersebut merupakan bagian dari hak setiap warga negara untuk memperoleh pendampingan hukum.

Di sisi lain, terdapat pula kelompok masyarakat yang mempertanyakan keputusan tersebut sehingga memunculkan berbagai reaksi, termasuk aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta Utara.

Sebagai advokat, Hotman Paris memiliki hak untuk memberikan pendampingan hukum kepada siapa pun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Advokat Indonesia.


Aksi Berlangsung Kondusif

Selama demonstrasi berlangsung, aparat kepolisian tampak berjaga di sekitar lokasi guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Lalu lintas di sekitar kawasan Boulevard Raya sempat mengalami perlambatan akibat berkumpulnya massa, namun kondisi secara umum masih dapat dikendalikan.

Tidak terdapat laporan mengenai tindakan anarkis maupun bentrokan selama aksi berlangsung.

Petugas juga mengimbau seluruh peserta aksi agar menyampaikan aspirasi secara tertib sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hak Menyampaikan Pendapat Dijamin Undang-Undang

Aksi demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dengan tetap menjaga ketertiban umum, menghormati hak orang lain, serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, aksi yang dilakukan Activis Connection menjadi bagian dari mekanisme demokrasi selama dilaksanakan sesuai aturan.


Pengacara Memiliki Hak Memberikan Bantuan Hukum

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang memiliki hak memperoleh bantuan hukum, termasuk melalui jasa advokat.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa advokat memiliki kebebasan menjalankan profesinya secara independen dalam membela kepentingan hukum klien.

Karena itu, keputusan seorang advokat menerima atau menolak suatu perkara merupakan bagian dari kewenangan profesional yang dilindungi oleh hukum.


Publik Menunggu Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Hotman Paris & Partner terkait aksi demonstrasi tersebut maupun tuntutan yang disampaikan massa.

Publik masih menantikan apakah akan ada pernyataan resmi atau klarifikasi mengenai berbagai isu yang berkembang, termasuk tudingan yang disampaikan peserta aksi.

Sementara itu, situasi di sekitar kantor hukum Hotman Paris berangsur normal setelah massa membubarkan diri secara tertib.


Komitmen Mengedepankan Proses Hukum

Perbedaan pandangan di tengah masyarakat merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun demikian, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan penghormatan terhadap proses hukum, asas praduga tak bersalah, serta kebebasan profesi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Setiap dugaan, kritik, maupun aspirasi yang berkembang di ruang publik diharapkan dapat disampaikan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menghormati hak seluruh pihak yang terlibat.

Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan secara independen, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.