Bekasi, 17 April 2025 — lintasnusa.com–Dalam rangka memperingati Hari Wafat Isa Al Masih yang jatuh pada Jumat, 18 April 2025, Polres Metro Bekasi memberikan informasi penting terkait layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat.
-
Pelayanan SIM Diliburkan Sementara
Pelayanan SIM pada SATPAS Polres Metro Bekasi, termasuk unit gerai pelayanan dan Unit SIM Keliling (SIMLING), tidak beroperasi pada Jumat, 18 April 2025. Seluruh pelayanan akan beroperasi kembali seperti biasa pada Sabtu, 19 April 2025. -
Kebijakan Perpanjangan SIM
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada tanggal 18 April 2025, diberikan kelonggaran untuk melakukan perpanjangan pada tanggal 19 April 2025. Proses dilakukan sesuai dengan mekanisme perpanjangan SIM yang berlaku. -
Penerbitan SIM Baru bagi yang Terlambat
Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tanggal 19 April 2025, sesuai ketentuan yang berlaku, akan dikenakan prosedur penerbitan SIM baru, termasuk mengikuti proses ujian teori dan praktik.
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan tidak menunda proses perpanjangan SIM.
Baca Juga : Wujud Nyata Polri untuk Masyarakat: Polres Metro Bekasi Amankan Ibadah Tri Hari Suci Umat Kristiani
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi layanan informasi Polres Metro Bekasi atau kunjungi akun resmi media sosial kami.
Polres Metro Bekasi
Pelayanan Prima, Untuk Masyarakat












