Jajaran Polsek Panyileukan Tangkap Tersangka Penculikan Anak Balita

Berita, Jabar82 Dilihat

Bandung, Seorang wanita berinisial SH (23) tersangka pelaku penculikan anak dibawah umur, berhasil ditangkap jajaran Polsek Panyileukan-Polrestabes Bandung, pada Senin 23 September 2024.

Adapun yang menjadi rencana tersangka (SH) adalah akan menjual anak yang diculiknya tersebut kepada seseorang, seharga Rp. 13 juta. Demikian menurut pengkuan tersangka pada saat menjalani proses pemeriksaan oleh pihak Kepolisian.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka (SH) adalah dengan mengajak ibu dan anaknya berbelanja disalah satu swalayan yang berada di kawasan Panyileukan, Kota Bandung. Tersangka membelikan pakaian untuk ibu korban dan menyuruhnya mencoba baju tersebut.

Poto: Tersangka SH (23) Pelaku Penculikan Anak BalitaPoto: Tersangka SH (23) Pelaku Penculikan Anak Balita

“Ibu korban kemudian mengganti baju di ruang ganti. Setelah keluar dari kamar ganti, tersangka dan anaknya sudah tidak ada,” ucap Budi didampingi Kapolsek Panyileukan, Kompol Kurnia di Mapolrestabes Bandung. Kamis, 26/9/2024.

Kapolrestabes Bandung mengatakan, setelah ibu korban mencari anaknya disekitar swalayan tetapi tidak ditemukan dan diduga dibawa tersangka, akhirnya ibu korban bersama suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panyileukan.

“Polsek Panyileukan segera melakukan penyelidikan serta mencari korban dan tersangka. Saat ditemukan salah satu angkutan umum yang diduga ditumpangi korban, di wilayah Ujungberung, dan Alhamdulillah disuatu tempat Polisi menemukan tersangka bersama korban,” paparnya

Dari hasil pemeriksaan sementara lanjut Kapolrestabes Bandung, tersangka berniat untuk menjual anak yang masih berusia 2 tahun itu kepada orang lain. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas calon pembeli.

Poto: Beberapa Barang Bukti Yang Berhasil Diamanakan Polisi
Poto: Beberapa Barang Bukti Yang Berhasil Diamanakan Polisi

“Kita masih mendalami atas keterangan tersangka yang mengaku baru satu kali ini melakukan penculikan dengan modusnya membelikan pakaian, artinya diduga sebelumnya sudah pernah tapi masih kita dalami. Tersangka akan menjual korban dengan harga Rp13 juta. Dan kita juga masih melakukan penyelidikan terhadap calon pembelinya,” lmbuhnya.

Kapolrestabes Bandung menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP Pidana dan Pasal 76F Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan oleh polisi.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta,” Tandas Kapolrestabes Bandung.

#Kasi Humas Polrestabes Bandung*

(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed