Jan Hwa Diana Akhirnya Jadi Tersangka, Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan di Rumahnya

Berita374 Dilihat

Surabaya, Lintasnusa.com – 22 Mei 2025  Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah milik mantan karyawannya. Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan 108 ijazah eks karyawan yang disembunyikan di rumah pribadi Diana, beralamat di Perumahan Prada Permai VII Nomor 7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar AKBP Suryono, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (22/5/2025).

Disembunyikan di Rumah, Termasuk SKCK

Dari hasil pemeriksaan, 108 ijazah yang diamankan mayoritas merupakan ijazah setingkat SMA. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan langsung oleh Diana kepada penyidik. Selain ijazah, pihak kepolisian juga mencurigai bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik eks karyawan turut disembunyikan atau bahkan dihilangkan oleh yang bersangkutan.

Baca Juga : Banjir Terjang Panumbangan, Bupati Ciamis Ambil Langkah Cepat Bersama BBWS Citanduy

Pengungkapan ini merupakan hasil dari penggeledahan di empat lokasi, termasuk gudang Sentoso Seal di Margomulyo Permai H14 dan kantor pusat di Jalan Dupak 17 Blok A-14 Surabaya.

Ditahan di Polrestabes Surabaya

Meskipun kasus ijazah ditangani oleh Polda Jatim, Jan Hwa Diana saat ini ditahan di Polrestabes Surabaya. Hal ini lantaran ia bersama suaminya, Hendy, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya dalam perkara perusakan mobil.

“Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan,” tegas Suryono.

Laporan Berawal dari Aduan Mantan Karyawan

Kasus ini mencuat setelah sejumlah mantan karyawan melaporkan CV Sentoso Seal atas dugaan penahanan ijazah, yang kemudian menyita perhatian publik dan media nasional. Langkah hukum akhirnya diambil setelah upaya penyelesaian secara internal tidak membuahkan hasil.

Polda Jatim menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, tergantung dari hasil pendalaman penyidikan.

Kontak Media:
Humas Polda Jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *