Tasikmalaya, Lintasnusa.com – 6 Juni 2025 Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Maung Galunggung Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota melakukan penggerebekan terhadap sebuah warung kelontong yang kedapatan menjual minuman keras (miras) di malam takbiran Idul Adha 1446 Hijriah.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis malam, 5 Juni 2025, di wilayah Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya. Petugas yang tengah melaksanakan patroli dan pengamanan malam takbiran segera merespons informasi dari warga mengenai adanya aktivitas ilegal tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya penjualan miras saat malam takbiran. Tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati sejumlah botol minuman keras disimpan di dalam warung kelontong tersebut,” ujar Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota, IPTU Roni Hidayat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek dari lokasi kejadian. Barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga : Idul Adha di Kota Tasikmalaya: Perkuat Iman, Gotong Royong, dan Pembangunan
IPTU Roni menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Rutin Cipta Kondisi yang ditingkatkan selama momen Hari Raya, guna memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif dan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.
“Malam takbiran adalah momen sakral umat Islam, sehingga tidak seharusnya dikotori dengan aktivitas negatif seperti penjualan miras. Kami akan terus melakukan patroli untuk mencegah gangguan kamtibmas,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengetahui adanya tindakan melanggar hukum di lingkungannya.
“Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen menjaga ketertiban umum dan akan menindak tegas pelanggaran yang meresahkan masyarakat,” tutup IPTU Roni.
Humas Polres Tasikmalaya Kota