Kayu Agung, Sumatera Selatan Lintasnusa.com — Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Way Kanan, Lampung, berinisial BA ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin (6/10/2025). Penangkapan dilakukan karena BA kedapatan menyamar sebagai jaksa dan berusaha menemui Bupati OKI, Muchendi Mahzareki.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, BA diamankan oleh tim Intelijen Kejari OKI di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, sekitar pukul 13.30 WIB.
“Awalnya sekitar pukul 08.00 WIB, BA bersama dua orang rekannya mendatangi Kantor Kejati Sumsel dan mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidana Khusus. Karena pejabat yang dimaksud tidak berada di tempat, mereka kemudian beranjak menuju Kejari OKI,” ujar Vanny dalam keterangan persnya, Selasa (7/10/2025).
Setibanya di Kejari OKI sekitar pukul 11.30 WIB, BA mengenakan seragam resmi kejaksaan lengkap dengan pin Jaksa, pin Persaja, dan pangkat Jaksa Madya (4A). Ia memperkenalkan diri kepada petugas keamanan sebagai jaksa dari Jamintel Kejaksaan Agung RI, dan meminta bertemu dengan Kajari, Kasi Pidum, Kasi Intel, atau Kasi Pidsus OKI
Tidak berhenti di situ, BA juga sempat mencoba menghubungi Bagian Protokol Pemkab OKI dengan mengaku sebagai utusan Kejaksaan Agung RI yang ingin bertemu langsung dengan Bupati OKI. Namun sebelum pertemuan itu terlaksana, tim Intelijen Kejari OKI segera melakukan pengamanan terhadap BA di lokasi rumah makan tempat ia berada.
Baca Juga : Hindari Kendaraan dari Arah Berlawanan, Minibus Terperosok dan Terguling di Jalintim KM 26
“Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejati Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa BA bukanlah jaksa, melainkan PNS aktif di BPPKB Kabupaten Way Kanan dengan pangkat III/D,” jelas Vanny.
Atas perbuatannya, BA saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejati Sumsel untuk mendalami motif penyamaran dan dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Kejati Sumsel mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai jaksa atau aparat penegak hukum tanpa identitas yang jelas, serta segera melapor ke kejaksaan terdekat bila menemukan indikasi serupa.