Pakar UGM: Kebijakan Hunian bagi Korban Bencana Sumatra Harus Cegah Bencana Berulang

Berita138 Dilihat

YOGYAKARTA — Kebijakan penyediaan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana di wilayah Sumatra dinilai harus dirancang tidak hanya untuk memulihkan kondisi pascabencana, tetapi juga mampu mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang. Hal tersebut disampaikan Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dwikorita Karnawati.

Menurut Prof. Dwikorita, rangkaian bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi secara beruntun di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menunjukkan tingkat kerentanan geologi yang tinggi. Kondisi tersebut semakin diperparah oleh kerusakan lingkungan serta dampak perubahan iklim global yang meningkatkan intensitas dan frekuensi bencana geo-hidrometeorologi di Sumatra.

“Pembangunan hunian pascabencana tidak boleh mengulang pola lama, yaitu mengembalikan masyarakat ke lokasi atau kondisi yang sama-sama berisiko. Kebijakan hunian harus berbasis mitigasi bencana agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), potensi curah hujan tinggi masih dapat berlangsung hingga Maret–April 2026. Kondisi ini menyebabkan risiko terjadinya banjir bandang dan longsor susulan masih sangat tinggi di sejumlah wilayah rawan di Sumatra.

Oleh karena itu, Prof. Dwikorita menekankan bahwa kebijakan hunian pascabencana tidak boleh berhenti pada fase tanggap darurat semata. Penanganan harus terintegrasi dalam tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi jangka panjang, termasuk penataan ruang yang aman, relokasi dari zona rawan bencana, serta pemulihan lingkungan secara menyeluruh.

“Kebijakan huntara dan huntap harus menjadi bagian dari strategi pengurangan risiko bencana. Ini mencakup kajian geologi yang komprehensif, pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, serta peningkatan kesiapsiagaan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap, pemerintah pusat dan daerah dapat menjadikan aspek mitigasi sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan pemulihan pascabencana, sehingga pembangunan hunian tidak hanya memberikan rasa aman sementara, tetapi juga menjamin keselamatan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat di masa depan.

RED ; AN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *