Jakarta, Lintasnusa.com – 26 Mei 2025 Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex. Penyidikan difokuskan pada indikasi penyimpangan dalam proses pemberian kredit oleh sejumlah bank, termasuk Bank DKI dan Bank Jateng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa sejumlah mantan pejabat penting dari Bank DKI dan Bank Jateng telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam upaya pengumpulan bukti dan pemberkasan.
Pejabat Bank DKI yang Diperiksa:
SR – Pemimpin Divisi Hukum Corporate dan Perkreditan Bank DKI
JRZ – Pemimpin Departemen Pencairan Pinjaman Group Operasional Bank DKI (2018–2023)
HG – Pemimpin Divisi Risiko Kredit/Pembiayaan Menengah dan Treasury (2017–2023)
ARA – Vice President Bisnis Komersial II Bank DKI
Pejabat Bank Jateng yang Diperiksa:
TS – Analis Kredit Keuangan Kantor Layanan Surakarta (2018–2021)
FAP – Kepala Seksi Legal dan Administrasi Kredit, PT BPD Jateng Cabang Salatiga
“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Baca Juga : KEJAKSAAN AGUNG RESMI SIDIK KASUS KORUPSI DIGITALISASI PENDIDIKAN Rp 9,9 TRILIUN
Kronologi dan Posisi Perkara
PT Sritex memiliki total tagihan kredit belum dilunasi sebesar Rp3,58 triliun dari berbagai bank nasional.
Selain itu, kredit sindikasi senilai Rp2,5 triliun juga diberikan oleh Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia).
Kejaksaan Agung memprioritaskan penyidikan bank milik negara (plat merah) karena berkaitan langsung dengan potensi kerugian keuangan negara.
Gambaran Utang Sritex (Per Januari 2025):
Total piutang tetap dari kreditur: Rp29,8 triliun
Kreditur preferen: Rp619,5 miliar
Kreditur separatis: Rp919,7 miliar
Kreditur konkuren: Rp28,3 triliun
Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara objektif dan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau kelalaian prosedural dalam proses pemberian fasilitas kredit.
“Penanganan kasus ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga tata kelola perbankan yang akuntabel dan mencegah praktik korupsi di sektor keuangan,” tegas Harli.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI













