Kejari Way Kanan Terima Uang Titipan Rp600 Juta Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM IKK Pakuan Ratu Tahun 2016

Berita, Nasional99 Dilihat

Way Kanan, Lintasnusa.com – 10 November 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menerima uang titipan sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016.

Proses penerimaan tersebut berlangsung pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan, dan berjalan sesuai mekanisme administrasi penyitaan serta penitipan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi.

1. Penyerahan Uang Titipan oleh Dua Tersangka

Uang titipan diserahkan langsung oleh dua tersangka, yaitu:

  1. Eko Kuncoro Bin Sutoro, dan

  2. Zainal Abidin Bin Lanjumin (Alm) — melalui pihak yang mewakili dalam berkas perkara terpisah.

Kedua tersangka merupakan pihak yang berperan dalam pelaksanaan kegiatan proyek SPAM yang menjadi objek penyidikan. Penyerahan uang titipan ini dilakukan sebagai bentuk itikad baik untuk pemulihan kerugian negara, meskipun proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan.

Berkas penerimaan telah dicatat melalui administrasi resmi Kejaksaan dan dituangkan dalam berita acara sesuai prosedur.

2. Latar Belakang Singkat Perkara

Perkara tindak pidana korupsi ini bermula dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan SPAM IKK Pakuan Ratu I yang dikerjakan oleh PT Haga Unggul Lestari dengan nilai kontrak awal:

Rp 4.789.801.000,-

Dalam proses pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan signifikan terhadap spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta pertanggungjawaban anggaran. Indikasi tersebut menguatkan dugaan terjadinya kerugian keuangan negara

Baca Juga : Curahan Hati Thom Haye soal Jadwal Padat Persib Bandung: “Periode Paling Intens”

3. Hasil Audit Kerugian Negara

Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan, ditemukan bahwa total kerugian negara mencapai:

Rp 1.240.239.635,-

Uang titipan sebesar Rp600 juta yang diterima hari ini merupakan sebagian dari nilai total kerugian tersebut dan akan menjadi bagian dari proses pengembalian kerugian negara.

4. Pemanfaatan Uang Titipan dalam Proses Hukum

Uang titipan yang diterima Kejari Way Kanan bukan menghentikan proses hukum, melainkan menjadi bagian dari:

  • pemberatan atau pertimbangan dalam pembuktian pemulihan kerugian negara;

  • dasar penilaian kerugian negara yang telah dikembalikan;

  • pencatatan untuk nantinya diputuskan dalam amar putusan pengadilan;

  • pelaksanaan putusan terkait uang pengganti.

Semua proses dilakukan transparan, tercatat, dan diawasi secara internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Langkah Kejari Way Kanan Selanjutnya

Kejaksaan Negeri Way Kanan menegaskan komitmennya untuk:

• Melanjutkan penyidikan secara profesional dan tuntas

• Memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya

• Melakukan penyitaan aset bila diperlukan untuk pemulihan kerugian negara

• Mengawal proses hingga tahap penuntutan di pengadilan tipikor

Kejari juga membuka ruang kerja sama dengan instansi lain untuk mempercepat proses administrasi dan pemeriksaan tambahan yang dibutuhkan.

6. Pernyataan Resmi Kejari Way Kanan

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan itikad baik pihak tersangka dalam menyerahkan sebagian kerugian negara, namun menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghentikan proses penyidikan.

“Kami berterima kasih atas penyerahan uang titipan tersebut, namun proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini demi keadilan dan pemulihan kerugian negara secara maksimal,” demikian pernyataan resmi pihak Kejari Way Kanan.

7. Penutup

Kejaksaan Negeri Way Kanan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara terbuka dan informatif melalui saluran resmi kejaksaan, sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *