Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Negara

Berita, Jabar505 Dilihat

Bandung Jawa Barat, Lintasnusa.com – 24 Mei 2025 Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) secara resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto (YI), atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan aset milik negara berupa lahan operasional Kebun Binatang Bandung.

Penahanan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Jabar, setelah sebelumnya menetapkan YI sebagai tersangka melalui Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

“Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap YI pada Jumat, 23 Mei 2025, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangan resmi, Sabtu (24/5/2025).

Penahanan dilakukan di Rutan Kebon Waru, Bandung, untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.

Dalam kasus ini, YI diduga secara melawan hukum telah menguasai aset Pemerintah Kota Bandung berupa tanah yang digunakan sebagai operasional Bandung Zoo, yang dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari. Tindakan tersebut diduga mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.

Baca Juga : Pria Mirip Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Viral di Media Sosial, Picu Ragam Reaksi Publik

Atas perbuatannya, YI dijerat dengan:

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,

jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Jabar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan wewenang dan penguasaan aset negara oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Bidang Penerangan Hukum – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Jl. L.L.R.E. Martadinata No.54, Kota Bandung, Jawa Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed