Kekosongan Jabatan 8 OPD, Majlis Santri Bangsa: Wali Kota Tasikmalaya Dijadikan Kambing Hitam

Berita, Jabar243 Dilihat

Tasikmalaya, Lintasnusa.com – Isu kekosongan jabatan eselon II di tubuh Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sorotan datang dari Yayasan Majlis Santri Bangsa, yang menyebut bahwa Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, tengah dijadikan “kambing hitam” dalam persoalan yang menurut mereka bersumber dari kelalaian birokrasi internal, khususnya pada jajaran kepegawaian.

Dalam keterangannya pada Selasa (3/6/2025), Ketua Yayasan Majlis Santri Bangsa, Ust. Heryanto, S.HI, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya sejak 27 Mei 2025.

Surat tersebut berisi permintaan transparansi administratif, khususnya bukti bahwa telah dilakukan proses pengajuan izin atau rekomendasi dari pihak berwenang seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Presiden RI, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pengisian jabatan definitif kepala dinas yang kosong.

Transparansi Dipertanyakan: Diminta Buka Dokumen Administratif

Menurut Heryanto, langkah ini dilakukan bukan dalam rangka mengintervensi kerja birokrasi, melainkan untuk menegaskan bahwa publik memiliki hak atas informasi administratif sebagai bagian dari prinsip keterbukaan.

“Kami hanya ingin melihat bukti bahwa benar ada upaya administratif dari Kepala BKPSDM mengajukan permohonan tersebut. Setidaknya surat tanda terima, notulensi, atau jawaban tertulis dari Kemendagri, Presiden, atau KASN. Itu sudah cukup bagi kami,” tegas Heryanto.

Ia menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kepala BKPSDM, meskipun pihaknya telah berinisiatif menghubungi lewat pesan WhatsApp untuk menjadwalkan pertemuan langsung.

Delapan Jabatan Kosong, Beberapa Telah Berlangsung Dua Tahun

Majlis Santri Bangsa mencatat bahwa saat ini ada delapan jabatan kepala dinas atau badan (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Beberapa jabatan tersebut telah kosong lebih dari dua tahun akibat berbagai sebab, mulai dari pensiun, mutasi, hingga wafat.

Berlarut-larutnya kekosongan ini, menurut mereka, mengganggu efektivitas layanan publik serta menurunkan kualitas tata kelola pemerintahan. Padahal, secara hukum, situasi ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

“Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 133 Ayat 2 sangat jelas. Jabatan Plt hanya boleh maksimal tiga bulan dan diperpanjang satu kali. Setelah itu, kepala daerah wajib mengangkat pejabat definitif,” jelas Heryanto.

Wali Kota Dinilai Jadi Sasaran Salah Alamat

Yayasan Majlis Santri Bangsa menyoroti bahwa dalam narasi publik, Wali Kota Viman Alfarizi kerap disebut sebagai aktor utama yang menyebabkan kekosongan jabatan terjadi begitu lama. Padahal, menurut mereka, Wali Kota justru berada dalam posisi yang terbatas secara administratif dan regulatif.

Baca Juga : Gelombang Aksi Demonstrasi Terus Berlanjut, Wali Kota Tasikmalaya Dinilai Apatis

“Wali Kota tidak bisa begitu saja mengangkat kepala dinas. Prosedurnya panjang, harus ada open bidding, persetujuan KASN, bahkan rekomendasi presiden bila masa jabatan kepala daerah kurang dari 6 bulan sebelum pemilu. Jangan sampai semua kegagalan birokrasi dibebankan kepada satu orang,” ungkap Heryanto.

Ia juga mengingatkan bahwa transparansi di level BKPSDM sebagai perangkat teknis justru lebih mendesak untuk diaudit, karena berada di pusat proses seleksi dan usulan administratif pengisian jabatan eselon II.

Mendorong Akuntabilitas Publik dan Audit Terbuka

Langkah Majlis Santri Bangsa ini, menurut Heryanto, adalah bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami tidak ingin mempersoalkan pribadi siapa pun. Ini murni soal prosedur dan akuntabilitas birokrasi. Kami percaya, bila Pemkot memang melakukan pengajuan administratif, pasti ada bukti dokumennya,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak bila sebagian dokumen bersifat rahasia, namun tetap mendorong agar ada kejelasan: mana yang bisa diakses publik dan mana yang tidak. Klarifikasi ini penting agar tidak muncul kecurigaan liar di tengah masyarakat.

Desakan Aksi Lanjutan Jika Tidak Ditanggapi

Dalam pernyataan penutupnya, Yayasan Majlis Santri Bangsa menyebut bahwa bila surat yang mereka kirimkan tidak ditanggapi dalam waktu 7 hari kerja, mereka siap mengajukan permohonan informasi resmi ke Komisi Informasi Daerah (KID) Jawa Barat.

Tak hanya itu, mereka juga membuka opsi untuk menggelar aksi damai di Kantor BKPSDM Kota Tasikmalaya, sebagai bentuk protes terhadap ketertutupan informasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat sipil.

“Kami tidak sedang mencari panggung. Tapi kami akan konsisten mengawal isu ini sampai publik mendapatkan jawaban yang logis dan dokumentatif. Jangan sampai kekosongan jabatan dijadikan alat politik,” tegasnya.

Harapan Akan Reformasi Birokrasi yang Lebih Progresif

Persoalan kekosongan jabatan OPD bukan hanya terjadi di Tasikmalaya. Di banyak daerah, problem ini menjadi tantangan besar dalam implementasi reformasi birokrasi, terutama dalam situasi transisi kepemimpinan atau dinamika politik nasional. Namun, menurut Majlis Santri Bangsa, menormalisasi kekosongan jabatan bukanlah solusi.

“Kita tidak boleh terbiasa dengan kekosongan jabatan. Karena ini bukan hanya soal kursi yang kosong, tapi soal arah pelayanan publik yang tidak punya nakhoda,” tutup Heryanto.

Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *