Ketua DPR RI Puan Maharani: Proses Revisi KUHAP Menjalin Partisipasi Luas Sejak 2023

Berita, Nasional67 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.com – 18 November 2025 Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa pengesahan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang mencerminkan proses legislasi yang matang dan melibatkan partisipasi banyak pihak. Menurut Puan, pembahasan RUU KUHAP telah dilakukan oleh Komisi III DPR RI sejak tahun 2023, dan terus berjalan hingga disahkan hari ini dalam Rapat Paripurna DPR.

Puan menjelaskan bahwa dalam kurun waktu hampir dua tahun tersebut, DPR secara intensif menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Forum-forum tersebut melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, dan pemerintah daerah. Sepanjang proses, DPR telah menerima lebih dari 130 masukan dari publik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, seperti Yogyakarta, Sumatera, dan Sulawesi.

Menurut Puan, durasi panjang pembahasan tidak sekadar formalitas, tetapi mencerminkan komitmen DPR terhadap keterbukaan dan kualitas undang-undang. “Ruang dialog yang luas adalah landasan agar undang-undang yang dihasilkan bukan hanya sah secara legal, tetapi juga diterima secara sosial,” ujarnya.

Lebih lanjut, Puan menekankan bahwa revisi KUHAP ini sangat diperlukan karena undang-undang KUHAP yang lama telah berlaku selama 44 tahun dan kurang memadai untuk menjawab tantangan penegakan hukum masa kini. Revisi diharapkan memperkuat perlindungan hak-hak tersangka, menjamin proses peradilan yang lebih manusiawi, serta mengadaptasi sistem hukum pidana sesuai perkembangan sosial dan teknologi.

Pengesahan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dia menyatakan bahwa dengan hadirnya KUHAP baru, DPR bersama Pemerintah berharap sistem peradilan pidana nasional dapat lebih efektif, adil, dan modern.

— Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

RED : AN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *