Ketua PBNU: Langkah Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Merupakan Keputusan Positif

Berita225 Dilihat

Jakartalintasnusa.com–Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi, yang akrab disapa Gus Fahrur, menyambut baik langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menangguhkan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS. Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah yang positif.

Sebelumnya, SSS sempat ditahan akibat mengunggah sebuah meme yang menyangkut Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

“Saya kira itu langkah yang positif. Yang bersangkutan juga sudah menyampaikan permintaan maaf. Ini bisa menjadi pelajaran agar tidak terulang di masa mendatang,” ujar Gus Fahrur, Senin (12/5/2025).

Ia menekankan pentingnya menghormati para pemimpin negara, seraya mengingatkan bahwa kritik tetap diperbolehkan asalkan disampaikan dengan cara yang beradab.

“Siapa pun pemimpinnya, wajib kita hormati. Ini merupakan ajaran dalam Al-Qur’an dan hadis. Ketaatan kepada pemimpin yang sah adalah bagian dari menjaga ketertiban dan keamanan demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menangguhkan penahanan terhadap SSS dengan pertimbangan kemanusiaan, serta agar yang bersangkutan dapat melanjutkan pendidikannya.

Langkah penangguhan penahanan ini turut mendapat perhatian luas dari publik, terutama kalangan akademisi dan aktivis kebebasan berekspresi. Banyak yang menilai kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital di era media sosial yang kian tak terbendung.

Keseimbangan antara Kritik dan Etika

Menurut Gus Fahrur, meski kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi, hal itu tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa media sosial bukanlah ruang bebas nilai, melainkan ruang publik yang tetap terikat norma dan etika.

Baca Juga : Tingkatkan Rasa Nasionalisme, Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1802/Sorong Berikan Materi Wasbang

“Kita perlu menanamkan kepada generasi muda bahwa menyampaikan pendapat itu sah, bahkan penting dalam demokrasi. Namun caranya harus santun dan bijak. Jangan sampai karena satu unggahan, masa depan seseorang terganggu,” katanya.

Aspek Hukum dan Pendidikan Karakter

Sejumlah pengamat hukum menyebut langkah Polri sudah tepat dengan mengedepankan restorative justice, yakni pendekatan penyelesaian perkara dengan pertimbangan kemanusiaan, edukasi, dan pemulihan hubungan sosial. Hal ini dinilai lebih relevan dalam kasus yang melibatkan anak muda, terlebih mahasiswa.

Baca Juga : Pimpinan Komisi III Apresiasi Kapolri Soal Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB

Praktisi hukum dan akademisi Universitas Indonesia, Dr. Herlambang Wiratraman, menyampaikan bahwa penegakan hukum harus sejalan dengan semangat edukatif. “Dalam kasus ini, pendekatan hukum yang tidak semata represif, tetapi juga edukatif, justru akan lebih membentuk kesadaran hukum masyarakat,” ujarnya dalam diskusi daring, Senin (12/5/2025).

Momentum Evaluasi Literasi Digital

Kasus SSS juga menjadi momentum bagi kampus-kampus di Indonesia untuk kembali menegaskan pentingnya literasi digital dan etika bermedia sosial kepada para mahasiswa. ITB sendiri menyatakan telah memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada SSS, serta berkomitmen untuk melakukan pembinaan internal.

“Ini bukan hanya soal individu, tapi juga sistem pendidikan kita. Perlu penguatan kurikulum literasi digital dan etika publik,” ujar Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik ITB, Prof. Nina Kartinah.

Langkah Polri yang menangguhkan penahanan SSS membuka ruang dialog yang lebih konstruktif di tengah masyarakat. Ke depan, semua pihak diharapkan bisa berperan dalam menciptakan ruang digital yang sehat, menghargai kebebasan berekspresi tanpa menabrak batas etika dan hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *