Komisi VI DPR RI Perkuat RUU Larangan Praktek Monopoli untuk Hentikan Predatory Pricing di Era Digital

Berita, Jabar65 Dilihat

Depok, Jawa Barat Lintasnusa.com — 26 November 2025.
Komisi VI DPR RI tengah menggarap serius Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai respons terhadap tantangan terbesar saat ini: praktik predatory pricing yang semakin meluas di era digital.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menegaskan bahwa fenomena menjual barang di bawah harga pokok produksi bukan hanya merusak kompetisi usaha, namun juga mengancam keberlanjutan pelaku usaha lokal serta merugikan konsumen dalam jangka panjang.

“Realitanya sekarang memang. Praktik predatory pricing ini sudah sangat meluas—menjual barang di bawah harga buatnya, harga produksinya,”
ungkap Adisatrya usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga : Bea Cukai Tasikmalaya Musnahkan 5,5 Juta Rokok Ilegal

Menurutnya, sulitnya mendeteksi praktik tersebut dipicu oleh kerumitan pasar global serta dominasi platform e-commerce yang mampu memanfaatkan data masif dan algoritma untuk menekan harga hingga level tidak wajar. Kondisi ini membuat pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) kesulitan bersaing secara adil.

Lebih lanjut, Adisatrya menegaskan bahwa RUU ini diarahkan untuk memperkuat instrumen penindakan dan pengawasan terhadap penyalahgunaan kekuatan pasar berbasis teknologi digital.

Komisi VI DPR RI berkomitmen menghadirkan kerangka hukum yang adaptif, progresif, dan responsif, sehingga mampu:

  • Mencegah penguasaan pasar secara tidak sehat melalui manipulasi harga.

  • Menghentikan penyalahgunaan data konsumen dan algoritma yang melemahkan kompetisi.

  • Menjamin ekosistem bisnis yang setara bagi seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM.

  • Melindungi konsumen dari jebakan harga rendah semu yang berujung monopoli.

Penyusunan RUU ini sekaligus menjadi bagian dari strategi besar DPR RI untuk membangun tata kelola ekonomi digital yang lebih berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada pertumbuhan berkelanjutan.

Komisi VI DPR RI menegaskan akan terus membuka ruang dialog dengan pemangku kepentingan, dunia usaha, akademisi, serta regulator agar rancangan undang-undang ini menjawab tantangan pasar modern sekaligus memperkuat daya saing nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *