Komnas HAM: Pernyataan Fadli Zon Tidak Tepat, Pemerkosaan Mei 1998 adalah Fakta Sejarah

Berita63 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.com – 17 Juni 2025 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa pernyataan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon yang menyebut tidak ada bukti pemerkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 adalah tidak tepat dan bertentangan dengan hasil penyelidikan resmi yang telah dilakukan.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, memang terjadi dalam kerusuhan 13-15 Mei 1998 dan telah dikategorikan sebagai bagian dari pelanggaran HAM yang berat.

“Pernyataan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon yang menyatakan tidak ada pemerkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 tidak tepat. Peristiwa tersebut telah diakui oleh Pemerintah dan sebagian korban serta keluarganya telah mendapatkan layanan,” ujar Anis dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (17/6).

Komnas HAM sendiri telah membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa 13-15 Mei 1998 pada Maret 2003 berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan hasil penyelidikannya menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU yang sama.

Baca Juga : Guru Besar IPB University Dukung Wacana BPJS Kesehatan Hewan di DKI Jakarta

Anis juga menjelaskan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut meliputi pembunuhan, penyiksaan, perampasan kemerdekaan, perkosaan, serta bentuk kekerasan seksual lain yang setara.

Pada 19 September 2003, hasil penyelidikan Komnas HAM telah diserahkan kepada Jaksa Agung melalui Surat Nomor: 197/TUA/IX/2003. Selanjutnya, Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 membentuk Tim PPHAM (Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat), dan Presiden RI telah mengakui secara resmi bahwa Peristiwa Mei 1998 merupakan pelanggaran HAM yang berat, sebagaimana diumumkan pada 11 Januari 2023.

“Pada 11 Desember 2023, keluarga korban Peristiwa Mei 1998 juga telah menerima layanan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tambah Anis.

Komnas HAM menekankan pentingnya semua pejabat negara untuk menyampaikan informasi yang akurat dan berbasis pada fakta, terutama dalam isu kemanusiaan dan sejarah nasional yang sangat sensitif.

Narahubung Media:
Komnas HAM RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *