Konflik Lahan Membara di Siak, Polda Riau Ungkap Kerugian Rp15 Miliar dan Tetapkan 13 Tersangka

Berita111 Dilihat

Pekanbaru, Riau, Lintasnusa.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama Polres Siak berhasil mengungkap kasus konflik lahan yang berujung pembakaran, penghasutan, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, dan perusakan terhadap aset milik PT Riau Sumber Lestari (PT SSL) di Desa Tumang, Kabupaten Siak.

Konflik agraria yang melibatkan warga dengan perusahaan pemegang izin kehutanan ini memicu kerugian besar. Setidaknya Rp15 miliar ditaksir hilang akibat pembakaran kendaraan, alat berat, fasilitas klinik, serta perusakan aset lainnya milik perusahaan.

Dalam pengembangan kasus, penyidik menetapkan 13 orang sebagai tersangka, termasuk seorang anak di bawah umur berusia 15 tahun. Saat ini seluruh tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ini bukan sekadar persoalan masyarakat mempertahankan lahan garapan. Ada indikasi keterlibatan aktor besar yang memiliki kebun luas. Bahkan, ada tokoh dari Pekanbaru yang kami duga ikut terlibat. Semua akan kami kejar,” tegas Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Baca Juga : 93 ATLET POLRI SIAP UNJUK GIGI DI AMERIKA SERIKAT

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP (penghasutan), Pasal 187 KUHP (pembakaran), dan Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.

Polda Riau juga mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan tindakan anarkistis dalam menyelesaikan konflik lahan. Negara memberikan jalur hukum untuk menyalurkan aspirasi dan menyelesaikan sengketa agraria secara legal.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah dan pusat dalam penanganan konflik agraria, baik dalam aspek regulasi, mediasi, hingga pemulihan situasi sosial dan ekonomi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *