KPK Jadwalkan Pemanggilan Eks Menag Yaqut Pekan Ini

Berita132 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada pekan ini, dalam rentang waktu 16–19 Desember 2025. Pemanggilan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa surat pemanggilan terhadap Yaqut Cholil telah dikirimkan sejak pekan lalu. Dengan demikian, pemeriksaan dimungkinkan berlangsung dalam waktu dekat.

“Apakah dalam waktu dekat akan dipanggil mantan Menteri Agama? Ya, ditunggu saja,” ujar Asep, dikutip dari Antara, Senin (15/12).

Asep menjelaskan, karena surat pemanggilan telah disampaikan sebelumnya, pemeriksaan berpotensi dilakukan pada pekan ini. Namun, ia belum memastikan tanggal pasti pelaksanaan pemeriksaan tersebut.

“Kemungkinan di minggu ini, kalau tidak salah,” katanya.

Saat ditanya apakah pemanggilan akan dilakukan pada Selasa (16/12), Asep kembali meminta publik menunggu informasi resmi dari KPK. “Ya, saya lupa kalau besok (Selasa, 16/12). Pokoknya ditunggu,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada 9 Agustus 2025 KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam proses tersebut, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Baca Juga : Batam Perkuat Komitmen Jadi Kota Layak dan Ramah Anak

Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa hasil penghitungan awal kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.

Ketiga pihak tersebut masing-masing adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan 13 asosiasi serta sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.

Selain menjadi perhatian KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya juga disorot Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait pembagian kuota tambahan haji.

Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Skema tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *