KPK Usut Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR RI, Penanganan Perkara Masuk Tahap Penyidikan

Berita54 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memulai proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Kepastian mengenai penyidikan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan kepada media pada Jumat, 20 Juni 2025.

“Benar, ada penyidikan baru,” ujar Budi Prasetyo. Ia menambahkan bahwa fokus utama penyidikan saat ini adalah pada indikasi gratifikasi yang terjadi dalam proses pengadaan di MPR RI.

Meski proses hukum telah memasuki tahap penyidikan, KPK belum mengungkap identitas tersangka maupun rincian konstruksi perkara. Hal ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum yang berlaku dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Perang Iran-Israel Dikhawatirkan Hambat Perdagangan Dunia, RI Gercep Siapkan Pasar Alternatif

“Terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” tegas Budi tanpa merinci lebih jauh.

KPK menegaskan, sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pengumuman identitas tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup kuat.

“Ketika penyidikan dianggap cukup berdasarkan bukti permulaan, maka KPK akan mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara secara resmi kepada publik,” ujar Budi.

KPK berkomitmen untuk terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam penanganan perkara ini. Lembaga antirasuah juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses hukum serta memberikan informasi apabila mengetahui hal-hal relevan yang dapat mendukung penyidikan.

Biro Humas KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *