Laporan Resmi Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Titip Limit Paylater Masuk ke Polres Ciamis

Berita, Jabar43 Dilihat

Ciamis, Lintasnusa.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Humas secara resmi menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis titip limit paylater yang menimbulkan sejumlah korban di wilayah Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya. Total kerugian yang dilaporkan diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.

Kasus ini mulai memasuki babak baru setelah para korban secara resmi mengajukan laporan ke Polres Ciamis pada Jumat (14/11/2025). Laporan tersebut menjadi dasar aparat kepolisian untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut.

Salah satu korban, Rara (32), warga Kecamatan Cipaku, Ciamis, menjelaskan bahwa dirinya sudah membuat laporan pengaduan beberapa minggu sebelumnya. Pihak kepolisian kemudian melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan, termasuk pengecekan data keuangan para korban.

“Kita juga kemarin sudah dicek SLIK oleh pihak Kantor OJK Tasikmalaya,” ungkap Rara.

Baca Juga : Sekjen Kemhan Pimpin Pengangkatan Sumpah, Pelantikan, dan Sertijab Pejabat Pimpinan Tinggi Kemhan

Dari keterangan yang dihimpun, diketahui bahwa Rara merupakan mantan teman sekolah dari terduga pelaku berinisial J. Pertemuan kembali antara keduanya dimanfaatkan oleh J untuk menawarkan kerja sama bisnis dengan janji keuntungan besar. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan layanan paylater serta aplikasi pinjaman online (pinjol) melalui mekanisme titip limit.

Pemerintah Kabupaten Ciamis mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai tawaran investasi maupun bisnis yang tidak memiliki kejelasan legalitas. Warga diminta untuk memastikan keamanan, izin usaha, serta rekam jejak pihak yang menawarkan kerja sama agar terhindar dari praktik penipuan serupa.

Pemkab Ciamis juga mendukung langkah Polres Ciamis dalam mengusut kasus ini secara profesional dan transparan, sehingga para korban dapat memperoleh keadilan serta kepastian hukum.

Humas Pemerintah Kabupaten Ciamis

RED : AN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed