Larangan Diskriminasi Usia Masih Belum Diterapkan Optimal di Tasikmalaya

Berita, Jabar109 Dilihat

Tasikmalaya, Lintasnusa.com — Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Ketenagakerjaan menanggapi maraknya keluhan masyarakat terkait masih adanya praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Hal ini menjadi sorotan setelah ramainya perbincangan di media sosial mengenai sulitnya warga usia produktif, terutama di atas 30 tahun, mendapatkan pekerjaan karena adanya batas usia maksimal yang diberlakukan sejumlah perusahaan.

Keluhan tersebut mencuat di kolom komentar unggahan media sosial Instagram Radar TV bertajuk “Gen Z di Kota Tasikmalaya Sulit Dapat Kerja”, di mana warganet mengungkapkan bahwa bukan hanya kalangan muda, namun generasi di atasnya juga menghadapi tantangan serupa.

“Ulah ngomong Gen Z, Millennial oge hese. Batas umur jeung nepotisme,” tulis akun @eic***.
“Loker untuk bapak-bapak kepala 3 apalagi susah,” tambah akun lainnya, @tas***.

Kondisi ini bertentangan dengan semangat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025 tertanggal 28 Mei 2025. Dalam edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan larangan pencantuman syarat usia maksimal dalam proses rekrutmen tenaga kerja, kecuali pada bidang kerja yang secara teknis mensyaratkan rentang usia tertentu.

Surat Edaran Menaker tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk menciptakan dunia kerja yang lebih inklusif, adil, dan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara, tanpa diskriminasi usia, gender, maupun latar belakang.

Sayangnya, hingga Kamis (17/7/2025), pelaksanaan edaran tersebut di wilayah Kota Tasikmalaya masih belum menunjukkan perkembangan berarti. Banyak perusahaan maupun lowongan kerja yang masih mencantumkan batas usia maksimal sebagai syarat utama.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya, Dudi Holidi, hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi atau mengeluarkan instruksi teknis pelaksanaan kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut.

Baca Juga : Kebijakan Impor Gula di Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo: Sebuah Tinjauan Historis dan Struktural

Mengingat pentingnya semangat nondiskriminasi dalam dunia kerja, Pemerintah Kota Tasikmalaya didorong untuk segera melakukan:

  1. Sosialisasi aktif kepada pelaku usaha dan HRD perusahaan mengenai substansi dan mandat dari Surat Edaran Menaker.

  2. Pengawasan dan evaluasi terhadap lowongan kerja yang masih mencantumkan persyaratan diskriminatif, khususnya batas usia maksimal.

  3. Dialog bersama pelaku usaha untuk mendorong penerapan praktik rekrutmen yang lebih inklusif dan berbasis kompetensi.

Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat dan pencari kerja yang menemukan indikasi diskriminasi dalam rekrutmen kerja agar dapat melapor melalui kanal resmi Disnaker Kota Tasikmalaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *