Melihat Lahan BMKG di Tangsel: Posko GRIB Dibongkar, Pengamanan Kini Diperketat

Berita162 Dilihat

Tangerang Selatan, Lintasnusa.com – Setelah ditertibkan aparat kepolisian, lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, kini tampak lebih tertata dan dijaga ketat.

Pantauan langsung tim kumparan pada Minggu pagi (25/5/2025) sekitar pukul 09.30 WIB menunjukkan bahwa area tersebut telah diberi garis polisi. Plang penyelidikan dari Polda Metro Jaya masih terpampang jelas di gerbang masuk. Plang identitas BMKG pun masih berdiri kokoh sebagai penanda status kepemilikan lahan.

Sementara itu, plang milik organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) yang sebelumnya terpasang di lokasi tersebut, kini sudah tidak terlihat lagi. Bekas-bekas bangunan yang diduga merupakan posko ormas telah dibongkar, menyusul operasi penertiban yang dilakukan aparat sehari sebelumnya.

Akses Terbatas, Pengamanan Diperkuat

Area akses menuju lahan kini ditutup oleh beton dan seng tinggi, menutupi seluruh bagian pintu masuk utama. Satuan pengamanan (Satpam) BMKG berjaga di titik masuk dan melakukan penjagaan ketat.

Masyarakat umum atau pihak luar yang hendak memasuki kawasan tersebut diwajibkan untuk meminta izin langsung kepada petugas keamanan yang berjaga. Tidak sembarang orang diizinkan masuk ke dalam area, terutama sejak munculnya kasus dugaan penguasaan ilegal lahan oleh oknum ormas.

Tindak Lanjut Hukum dan Pemulihan Aset Negara

Pengetatan pengamanan dilakukan sebagai bentuk pengamanan aset negara serta bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Sebelumnya, BMKG melaporkan dugaan pendudukan ilegal oleh ormas GRIB Jaya atas lahan seluas 127.780 meter persegi itu. Polda Metro Jaya telah menangkap 17 orang yang diduga terlibat, dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen karcis, atribut ormas, serta senjata tajam.

Kepala Biro Hukum dan Humas BMKG menyebutkan, langkah ini penting untuk menjaga integritas aset negara dan mencegah praktik penyewaan liar di atas tanah negara yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mengganggu ketertiban umum.

BMKG Tegaskan Komitmen Lindungi Aset Negara

Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menegaskan bahwa BMKG akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menertibkan dan mengamankan seluruh aset milik negara. Ia menilai aksi pendudukan ilegal terhadap tanah milik lembaga negara adalah pelanggaran serius yang tidak boleh ditoleransi.

“BMKG telah menyurati Polda Metro Jaya dan memohon bantuan penertiban sejak awal Mei. Tindakan ini kami tempuh demi menegakkan aturan hukum dan menjaga aset negara dari penguasaan tanpa dasar hukum,” ungkap Taufan.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk tidak terlibat atau mendukung aktivitas yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, termasuk ormas yang mengklaim secara sepihak kepemilikan atas lahan negara.

Menteri ATR/BPN: Tanah BMN Tak Bisa Diklaim Sepihak

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan BMKG dan akan melakukan verifikasi data yuridis dan fisik atas kepemilikan tanah tersebut. Nusron menyebut lahan BMKG itu merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN) yang tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Tertibkan Lahan BMKG yang Diduga Dikuasai Secara Ilegal oleh Oknum Ormas GRIB Jaya

“Tidak ada satu pun ormas atau individu yang bisa mengklaim tanah BMN tanpa bukti hukum. Jika ada klaim waris, maka harus dibuktikan secara hukum, bukan dengan cara menduduki dan menyewakan kepada pihak lain,” tegas Nusron saat ditemui di Istana Negara, Jumat (23/5/2025).

Nusron menambahkan, pihaknya juga akan menelusuri warkah tanah dan dokumen-dokumen pendukung untuk memastikan keabsahan status lahan. Ia menekankan pentingnya penyelesaian setiap bentuk sengketa melalui jalur hukum dan pengadilan, bukan dengan cara premanisme.

Polda Metro Jaya: Tidak Ada Tempat untuk Premanisme

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan tegas bahwa tindakan penguasaan lahan BMKG oleh ormas adalah bentuk gangguan kamtibmas yang harus ditindak tegas. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan praktik-praktik pungli atau intimidasi oleh ormas.

“Kami akan tindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir untuk memastikan hukum ditegakkan,” ujar Ade Ary.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa oknum ormas GRIB Jaya memungut biaya sewa lapak secara ilegal, mulai dari Rp 3,5 juta per bulan dari pedagang kaki lima hingga Rp 22 juta dari pedagang hewan kurban. Uang tersebut ditransfer langsung ke oknum berinisial Y, yang kini telah diamankan dan diperiksa intensif.

Kesimpulan: Penataan Kembali dan Pengamanan Diperketat

Pascapembongkaran bangunan liar dan posko ormas, BMKG bersama aparat keamanan terus memperkuat pengamanan di lokasi. Sementara proses hukum masih berjalan, masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi dan mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh aparat negara.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa tidak ada ruang bagi aksi sewenang-wenang atas aset negara, serta upaya pemerintah untuk memperkuat supremasi hukum dan pengelolaan aset publik secara akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *