Kabupaten Tasikmalaya, Lintasnusa.com – Pembangunan sebuah minimarket di Kampung Neundeut, Desa Sukaraharja, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Dugaan belum adanya izin resmi dari instansi terkait memicu keresahan warga, yang mempertanyakan legalitas proyek tersebut.
Merespons polemik ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan akan segera mengambil langkah koordinatif. Kepala Satpol PP, Roni A.Ks, menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah dinas teknis, termasuk Diskopukmindag, DPUTRLH, serta DPMPTSPTK, guna memastikan legalitas pembangunan minimarket yang menjadi perhatian publik tersebut.
Hasil Penelusuran: Tidak Ada Pengajuan Izin
Namun, hasil investigasi lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa pembangunan minimarket tersebut belum mengantongi izin resmi. Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSPTK Kabupaten Tasikmalaya, Siti Nur, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan data permohonan izin untuk pembangunan minimarket di Desa Sukaraharja.
Hal senada diungkapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH). Baik dari sisi bangunan maupun tata ruang, tidak ada permohonan izin yang masuk ke dalam sistem mereka, termasuk dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Setelah kami cek melalui SIMBG, tidak ada data permohonan izin pembangunan minimarket di lokasi tersebut,” ungkap salah satu pejabat dari Bidang Bangunan DPUTRLH.
Baca Juga : TNI Koramil 1305/Cihaurbeuti Sigap Bantu Warga Pasca Puting Beliung di Ciamis
Dugaan Permainan Izin Mencuat
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya permainan dalam proses perizinan di internal instansi terkait, khususnya di lingkungan Diskopukmindag. Warga mempertanyakan bagaimana mungkin proyek minimarket bisa berjalan tanpa melalui prosedur resmi, mulai dari izin lingkungan, izin mendirikan bangunan (IMB), hingga izin usaha.
Sejumlah tokoh masyarakat mendesak Pemkab Tasikmalaya bertindak tegas dan transparan. “Jika benar ada pelanggaran atau pembiaran, ini bisa jadi preseden buruk bagi tata kelola investasi di daerah,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Langkah Penindakan Diharapkan Jelas
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah, khususnya Satpol PP sebagai penegak Perda, untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan dilakukan sesuai regulasi. Jika terbukti melanggar, warga berharap minimarket tersebut ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













