MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Berlaku Mulai 28 Mei 2025

Berita, Jabar134 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dalam sidang yang digelar pada Selasa, 28 Mei 2025.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” harus dimaknai berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, selama berada dalam program wajib belajar 9 tahun.

“Negara wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, tanpa membedakan status penyelenggara pendidikan,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Berlaku Mulai Saat Putusan Dibacakan

Putusan MK ini berlaku efektif sejak dibacakan, yaitu 28 Mei 2025, dan mengikat seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pendidikan swasta. Negara berkewajiban menyediakan mekanisme pembiayaan pendidikan dasar secara merata agar tidak ada diskriminasi terhadap peserta didik.

Baca Juga : Kronologi Siswa Kelas 2 SD Tewas Dipukuli Kakak Kelas di Riau, Dibully karena Beda Agama

Penyesuaian Regulasi dan Dukungan Pembiayaan

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah menyiapkan aturan teknis serta mekanisme bantuan operasional bagi sekolah swasta yang terdampak oleh kebijakan ini.

“Kami akan memastikan tidak ada siswa yang kehilangan hak pendidikan karena alasan biaya,” kata Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek.

Putusan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam pemerataan akses pendidikan serta penguatan hak konstitusional warga negara di bidang pendidikan.


Biro Humas dan Kerja Sama Antar Lembaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *