Ni Nyoman Reja, Nenek 92 Tahun Didakwa Atas Palsukan Silsilah dan Penggelapan Warisan

Berita390 Dilihat

Denpasar, Lintasnusa.com – 22 Mei 2025 Ni Nyoman Reja, seorang nenek berusia 92 tahun yang tengah menghadapi dakwaan pemalsuan silsilah keluarga dan penggelapan warisan senilai Rp 718 miliar, menjadi sorotan publik di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (22/5/2025), Ni Nyoman Reja harus dipapah mengingat kondisi fisiknya yang semakin menurun. Saat memasuki ruang sidang, sang nenek tampak tertatih namun tetap tegar dengan senyum yang menyambut kehadiran 16 anggota keluarga lainnya yang turut didakwa dalam kasus ini.

Penasehat hukum Ni Nyoman Reja, Vinsensius Jala, mengungkapkan bahwa meskipun penampilan fisik terdakwa terlihat sehat, gaya bicara dan perilaku yang ditampilkannya menunjukkan tanda-tanda pikun.

Baca Juga : Gaya Dedi Mulyadi Tangani Masalah Publik: “Visualisasi Dangkal Lebih Baik dari Imajinasi Kosong”

“Kalau fisiknya sehat tapi kalau dari gaya bicara sudah berbeda, pikun dia,” ujar Vinsensius Jala, menegaskan kondisi mental sang nenek yang menjadi perhatian selama persidangan.

Kasus dugaan pemalsuan silsilah ini mengusik dinamika warisan keluarga yang tak sedikit nilainya. Sidang hari itu difokuskan pada agenda pembacaan eksepsi, membuka langkah awal bagi proses hukum yang akan berjalan lebih lanjut di hadapan Pengadilan Negeri Denpasar.

Sementara itu, pihak kejaksaan terus menggali bukti terkait upaya pemalsuan dan penggelapan warisan, guna memastikan keadilan bagi para korban yang dirugikan dalam konflik warisan keluarga ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *