Ciamis – Ribuan pendukung HY antar Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Yana D. Putra (HY) untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2024 di KPU Ciamis, Kamis (29/8/2024).
Adapun dalam hal ini, pasangan Herdiat-Yana ( HY ) menjadi satu-satunya pasangan yang mendaftar di KPU untuk Pilkada Ciamis 2024.
Dalam konferensi pers, Herdiat Sunarya menuturkan, dirinya optimis dengan dukungan seluruh partai di Kabupaten Ciamis dan menargetkan kemenangan dengan perolehan suara 80-90% di pemilihan nanti.
Lanjut Herdiat Sunarya, tuhas berat bagi kami, relawan dan partai politik untuk sosialisasi memastikan masyarakat datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya.
Saya berharap dengan dukungan penuh dari partai-partai ini, pembangunan di Ciamis dapat lebih mudah diwujudkan sesuai visi yang diusung yaitu Ciamis maju dan berkelanjutan dengan 5 misi dan 6 program prioritas.Harap Herdiat
“Yang suka HY silakan pilih kami dan yang tidak suka dan pilih kotak kosong itu juga pilihan. Ini adalah bentuk demokrasi, yang paling utama pada masyarakat datang ke TPS pada waktunya hari Rabu tanggal 27 November 2024”. Ajak Herdiat.
Ditempat yang sama, Oong Ramdani Ketua KPU Ciamis mengatakan bahwa semua berkas administrasi HY telah lengkap dan diterima melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Ucapnya
Selanjutnya KPI akan melakukan penelitian administrasi untuk memverifikasi kebenaran data sebelum penetapan calon pada 22 September 2024. Lanjut Oong
Lebih lanjut Oong menjelaskan bahwa batas waktu pendaftaran akan berakhir pada pukul 23.59 pada tanggal 29 Agustus 2024 dan KPU Ciamis tidak akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran karena seluruh partai politik di Ciamis telah mendukung HY. Ujarnya
โPerpanjangan hanya dilakukan jika masih ada parpol yang bisa mengajukan paslon. Namun, saat ini 18 parpol sudah mendukung HY, artinya tidak ada lagi partai politik yang tersisa untuk mengusulkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis,โ jelas Oong Ramdani.
Ia juga menambahkan bahwa masa kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Terkait surat suara, Oong menjelaskan tidak akan ada pengundian nomor urut. Surat suara akan menampilkan pasangan calon di satu sisi, dan kotak kosong di sisi lainnya.
Sementara terkait dengan kekhawatiran bahwa kotak kosong bisa memenangkan Pilkada, Oong menjelaskan, jika kotak kosong menang, Pilkada akan diulang pada tahun 2029, dan Kabupaten Ciamis akan dipimpin oleh seorang Penjabat (PJ) Bupati selama lima tahun.
โIni sejarah untuk Ciamis (paslon tunggal). Namun, KPU tetap akan melaksanakan tahapan demi tahapan sesuai dengan regulasi dan mohon doanya dari semua Pilkada di Ciamis sukses tanpa ekses,โ kata Oong.
( Dods )