Pembunuh Nenek di Sukamulya Ditangkap, Polisi: Terancam Hukuman Mati

Berita, Jabar333 Dilihat

Kabupaten Ciamis, Lintasnusa.com – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil menangkap tersangka pembunuhan seorang lanjut usia (Lansia) di Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Tersangka berinisial MSA (19), yang diketahui masih cucu korban, ditangkap setelah sempat melarikan diri ke wilayah Limbangan dan Garut.

Penangkapan pelaku diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa (3/6/2025) petang, dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Sujana, S.Pd., dan Kasat Reskrim AKP Carsono.

“Kurang dari 24 jam setelah laporan masuk pada Senin pagi, kami berhasil mengungkap kasus ini. Pelaku diamankan hari ini sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Garut,” ujar AKBP Akmal di Aula Pesat Gatra, Mapolres Ciamis.

Motif: Sakit Hati dan Dendam

Kapolres menjelaskan, motif utama pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati. Pelaku, yang sering meminta makanan dan uang jajan kepada korban namun ditolak, merasa jengkel hingga merencanakan pembunuhan. Tindakan keji ini dilakukan pada Jumat (30/5/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.

Baca Juga : Dir Binmas Polda Jabar Tekankan Peran Strategis Bhabinkamtibmas dalam Membangun Citra Polri yang Humanis dan Inovatif

Dalam eksekusinya, pelaku berpura-pura meminta bantuan korban untuk memegang kursi saat memasang lampu. Saat korban lengah, pelaku membekap dengan kain lap, membenturkan kepala korban ke lantai, memukul dengan batu, membacok dengan celurit, dan menumbuk kepala korban menggunakan cobek hingga meninggal dunia.

Upaya Menghilangkan Jejak

Setelah memastikan korban tewas, pelaku menyelimuti tubuh korban dan mencoba menggali lubang di rumah menggunakan spatula, namun gagal. Pada Sabtu dini hari (31/5/2025), pelaku membuang jasad korban ke tebing yang mengarah ke saluran irigasi sebelum melarikan diri.

Ancaman Hukuman Berat

MSA dijerat dengan dua pasal pidana berat. “Kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Juga Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegas AKBP Akmal.

Penangkapan MSA melibatkan kerja sama lintas satuan, termasuk Tim Resmob Polda Jabar, Resmob Polres Garut, dan Unit Reskrim Polsek Kadunggora.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *