Jakarta, Lintasnusa.com – Juni 2025 Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menata manajemen kepegawaian nasional melalui kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Pada tahun 2025, tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) masuk dalam daftar prioritas utama pengangkatan PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini disambut positif oleh para tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Langkah ini juga menjadi solusi dari kegelisahan yang sempat muncul akibat skema PPPK paruh waktu yang dinilai kurang memberikan kepastian status dan kesejahteraan.
Empat Kriteria Prioritas Pengangkatan
Dalam mekanisme pengangkatan PPPK penuh waktu, terdapat empat kriteria utama yang akan menjadi fokus pemerintah, yaitu:
-
Pelamar prioritas, termasuk mereka yang sebelumnya telah mengikuti proses seleksi.
-
Eks honorer Kategori 2 (K2) yang telah lama mengabdi tanpa kepastian status.
-
Tenaga honorer aktif yang saat ini masih bekerja dan terdata dalam database BKN.
-
Tenaga honorer yang telah bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus di instansi pemerintah.
Tenaga honorer yang memenuhi kriteria tersebut akan memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh status PPPK penuh waktu, yang berarti menerima hak-hak pegawai sesuai aturan, termasuk penghasilan tetap, jaminan kesehatan, perlindungan kerja, dan jenjang karier yang jelas.
Baca Juga : Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kota Layak Anak (KLA) 2025 di Kota Tasikmalaya
Mendorong Kepastian dan Keadilan
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi pemerintah untuk menciptakan sistem kepegawaian yang adil, profesional, dan akuntabel, serta sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian jangka panjang para tenaga honorer.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi konkrit dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kepastian status, sekaligus memperkuat kapasitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Sumber: Kementerian PANRB / BKN













