Pengaduan Jalan Rusak Tidak Ditanggapi Oleh Pemdes Sukaresik, Dadang Kobra Minta Kompensasi Dari Perusahaan Ayam

Berita, Jabar281 Dilihat

Ciamis – Berkali – kali pengaduanya kepada pihak Pemerintah Desa tidak di dengar dan ditanggapi, Dadang Kobra warga Dusun Cireong Desa Sukaresik Kecamatan Sindangkasih membuat vidio terkait kerusakan jalan yang rusak akibat tingginya mobilisasi kendaraan dum truck yang keluar masuk kandang ayam.

Adapun selain rusaknya jalan tersebut, diduga pihak perusahaan ayam tersebut tidak mengindahkan andalalin yang sudah diterbitkan pada tahun 2018 lalu seperti hal nya Prasarana Lalu Lintas untuk mengatur kelancaran, ketertiban dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di ruas jalan dimana Kandang Ayam Close House berada, maka harus dipasang beberapa prasarana lalu lintas antara lain:
-. Rambu Tabel I No. 23 (Hati-Hati)
-. Rambu Tabel III No. 8 (Parkir)
-. Rambu Petunjuk Arah
-. Traffic Cone
-.Warning Light
-.PJU

Guna mempasilitasi mediasi terkait adanya riuh di masyarakat akan rusaknya jalan penghubung Desa Sukaresik Sindangkasih dengan Desa Panaragan Cikoneng, Dishub Ciamis mengundang, Kepala Desa, Camat, BPD, MUI Desa dan Asep Dadang Kobra untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di ruang meeting Dishub Ciamis. Senin, 26/8/2024

Dadang Mulyatna Kepala Dinas Perhubungan Ciamis menuturkan, dengan kejadian kemarin ketika ada masalah itu pengen cepat selesai apalagi menyangkut kepada masyarakat, amanat dari Bupati harus respon cepat jadi jangan menggantungkan masalah ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kepada kita apalagi dalam video tersebut itu kan tendensinya betul makanya kita quick respons. Tuturnya

Setelah kita pelajari dokumen itu dikeluarkan tahun 2018 kita wajib mengeluarkan ketika dari Dinas perizinan DPMPTSP ketika mau mengeluarkan perizinan, perusahaan apapun itu pasti diundang dinas-dinas teknis terkait seperti DPUPR dan DPRKPLH.

” Intinya,kegiatan hari ini Dishub Ciamis hanya mempasilitasi warga Cireong dengan pemerintah desa terkait permasalahan yang terjadi di dusun cireong “. Ucapa Kadishub

Sementara itu, Dadang Kobra warga dusun Cireong Desa Sukaresik menuturkan, alasan saya Kenapa harus mengviralkan kerusakan jalan tersebut melalui vidio karena memang sudah berkali-kali saya sampaikan melalui BPD, Desa ataupun ke pihak Dishub itu sebenarnya sudah sering kali disampaikan itu adalah puncak kekesalan dari pengaduan warga masyarakat yang menginginkan disampaikan kepada saya untuk disampaikan karena mungkin dianggap oleh warga masyarakat saya yang berani untuk menyampaikan dan lebih tahu tentang aturan-aturan yang berlaku. Tuturnya

Lanjut Dadang Kobra, jangankan melalui lisan atau surat, melalui musdes pun hasil kesepakatan bahwa yang 5 juta rupiah uang menjadi PAD itu harus dihentikan dan harus di evaluasi lagi apakah berhak atau tidak sudah saya sampaikan.

Bahkan disitu telah disepakati oleh peserta yang hadir di musdes bahwa tonasenya harus dikurangi dan kendaraan roda 6 digantikan dengan roda 4 untuk kendaraan mobilisasinya akan tetapi sudah satu tahun itu tidak ada realisasinya, bahkan kekecewaan kami memuncak ketika jalan baru dibangun dan belum layak digunakan akan tetapi pihak perusahaan memaksakan untuk digunakan atas dasar ijin Desa. Lanjut Dadang Kobra

Dadang kobra menjelaskan, mobilisasi kendaraan yang masuk itu cukuo tinggi sekitar 160 atau 200 kendaraan yang masuk setiap kali periode panen. Terangnya

Adapun dari 5 juta rupiah yang diberikan pihak kandang ke Desa itu diserahkan kepada lingkungan dan itupun tanpa musyawarah dalam musyawarah kami menolak karena itu uang dikatakan untuk perbaikan jalan dan secara Swadaya kami masyarakat harus melaksanakan perbaikan jalan dengan uang Rp 2.500. 000 dan kami selaku pribumi harus jadi jongos, sedangkan setelah diperbaiki yang memakai lagi itu adalah perusahaan dan jalan rusak lagi.

Atas pasilitas mediasi yang disediakan oleh Dishub Ciamis, Dadang kobra mengucapkan cukup memuaskan dan cukup memberikan pemahaman kepada pemerintah Desa ataupun tokoh masyarakat dan juga sangat mengumaskan hasil dari pertemuan ini dan juga camat sindangkasih juga menyarankan untuk diadakan musdes dan Kecamatan bersedia untuk mengadakan pertemuan pemilik kandang, Dinas Perijinan, DPRKPLH, Pol PP itu akan dihadirkan oleh Kecamatan nanti setelah Desa mengadakan musyawarah Desa. Ungkap Dadang Kobra

Menanggapi hal tersebut, Kosim Kepala Desa Sukaresik menuturkan, kami dipanggilnya ke Kantor Dishub ini terkait adanya ketidakpuasan kami di Desa menangani masalah terkait adanya dampak dari perusahaab kandang ayam.

” Kami juga mengupayakan agar tidak menimbulkan satu kerugian bahkan ada kontribusi dari kandang akan tetapu dimata masyarakat seperti ada yang tidak puas akan upaya kami “. Tutur Kosim

Adapun kontribusi dari kandang berbentuk PAD sebesar 5 juta rupiah per panen yang dalam satu tahun 5 kali panen dan juga ada kontribusi lain perbaikan jalan diluar PAD tersebut.

” Dari 5 juta rupiah diantararanya 50 % diberikan ke lingkungan dan sisanya digunakan untuk keperluan desa dan untuk operasional PHBI “. Ucap Kosim

Ia menjelaskan, kontribusi 50 % yang diberikan kepada lingkungan digunakan untuk perbaikan sarana jalan yang digunakan untuk mobilisasi kendaran yang keluar masuk kandang

” Alhamdulillah disamping PAD juga ada kontribusi lain seperti yang saat ini sedang ada pemadatan jalan yang rencana kedepanyan akan diperbaiki yang katanya untuk perbaikan jalan “. Terangnya

Selanjutnya, Kosim meminta pihak Dishub berkoordinasi dengan pihak kandang untuk merealisasikan terkait andalalin tersebut, jadi nantinya perusahaan akan bertanggung jawab. Ujar Kosim.

( Dods )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *