Pengakuan Mengejutkan Oknum Guru Ngaji di Garut yang Jadi Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Berita, Jabar569 Dilihat

Garut, Lintasnusa.com — Seorang guru ngaji dan imam masjid berinisial IY (53), warga Kecamatan Cikajang, Garut, ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap sepuluh anak laki-laki di bawah umur. Fakta mengejutkan terungkap saat pemeriksaan lanjutan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut: IY mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual di masa lalunya.

“(Kejadiannya) sekitar tahun 80-an di Jakarta,” ungkap IY kepada penyidik, mengaku bahwa trauma masa lalu itu menjadi latar belakang dari perilaku menyimpangnya kini. Namun demikian, pengakuan itu tak mengurangi beratnya perbuatan yang telah ia lakukan terhadap anak-anak yang seharusnya ia lindungi dan bimbing secara moral.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, pelaku melakukan aksi bejat tersebut sejak tahun 2024 di rumahnya sendiri yang juga menjadi tempat mengaji bagi anak-anak sekitar. Untuk memuluskan niatnya, IY menggunakan modus pemberian uang agar korban mau menuruti kehendaknya.

“Korban masih anak-anak, rata-rata berusia 10 hingga 15 tahun,” ungkap Joko. Ia juga menyebutkan, kasus ini terbongkar setelah sejumlah orang tua mulai mencurigai perubahan perilaku anak mereka dan akhirnya mengungkap kebenaran yang selama ini disembunyikan.

Kini, IY dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga : Dinkes Kota Tasikmalaya Imbau Warga Terapkan PHBS untuk Cegah Covid-19

Kasus IY menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana seseorang yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual di masa lalu bisa menjadi pelaku kejahatan serupa?

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat, Ato Rinanto, menanggapi fenomena ini dengan menekankan pentingnya intervensi psikologis terhadap korban kekerasan seksual, terutama anak-anak. “Tanpa penanganan yang tepat, trauma masa lalu bisa berkembang menjadi gangguan perilaku di masa depan, bahkan menjadikan korban sebagai pelaku,” ujarnya.

Ato menambahkan bahwa lingkungan, lemahnya edukasi seksual, serta tidak adanya rehabilitasi terhadap korban turut memperparah risiko siklus kekerasan seksual. Ia pun mendorong agar rehabilitasi terhadap korban maupun edukasi kepada masyarakat diperkuat, agar peristiwa seperti ini tidak terulang.

KPAID juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika mencurigai adanya indikasi pelecehan atau kekerasan seksual. “Kejahatan seksual terhadap anak sering kali terjadi di lingkungan yang dianggap aman. Jangan sampai terlambat menyadari,” tegas Ato.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa pelaku kekerasan seksual tidak selalu datang dari luar lingkungan, dan bahwa masa lalu kelam seseorang tidak bisa dijadikan pembenaran atas kejahatan terhadap anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *