Polresta Balikpapan Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Sejumlah Kasus Menonjol, Kapolresta Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak

Berita, Keriminal81 Dilihat

Balikpapan,Lintasnusa.com – Polresta Balikpapan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukumnya, meliputi tindak pidana asusila terhadap anak, penganiayaan menggunakan senjata tajam, perkelahian, serta kasus pencurian, Senin (22/12/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kapolsek Balikpapan Utara, serta Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolresta Balikpapan menekankan pentingnya peran aktif orang tua dalam meningkatkan pengawasan terhadap anak, seiring maraknya kasus asusila yang melibatkan korban anak di bawah umur. Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus pelecehan seksual terjadi di lingkungan terdekat korban dan dilakukan oleh orang yang dikenal.

“Peran orang tua sangat krusial dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan. Kami mengimbau agar pengawasan ditingkatkan, khususnya terhadap aktivitas anak di lingkungan sekitar,” tegas Kombes Pol Anton Firmanto.

Baca Juga : Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Bontang Terima Silaturahmi Pengurus DPW Pasukan Merah Seribu Satu Mandau Kaltim

Kapolresta menjelaskan, salah satu kasus asusila yang ditangani Unit PPA Polresta Balikpapan telah berlangsung sejak tahun 2024 dan baru dilaporkan pada November 2025. Dalam proses penanganannya, penyidik melakukan pendekatan secara profesional dan berhati-hati dengan melibatkan pendampingan dari UPTD PPA Kota Balikpapan. Dari hasil penyidikan, ditetapkan tersangka berinisial GN (60) dengan jumlah korban yang telah melapor sebanyak tiga orang.

Selain itu, Polresta Balikpapan juga mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh tersangka berinisial IM/KI (42). Pelaku dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 351 KUHP, dengan barang bukti berupa sebilah pisau jenis bayonet, sementara korban hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Balikpapan turut memaparkan pengungkapan kasus pencurian hasil kebun dan ikan milik warga yang dilakukan oleh tersangka berinisial R (33). Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan menyebabkan kerugian materil sebesar Rp2.880.000. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.

Melalui konferensi pers ini, Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Balikpapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *