Polri Imbau Pemudik Hindari Muatan Berlebih, Fokus Ciptakan Arus Balik Aman dan Nyaman

Berita294 Dilihat

Jakartalintasnusa.com–Polri menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang melakukan perjalanan arus balik Lebaran 2025. Salah satu fokus utama pengawasan adalah kendaraan yang membawa muatan berlebihan, yang dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan.

Melalui operasi pengamanan arus balik, Polri mengingatkan bahwa membawa muatan berlebih melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tegas akan diberikan kepada pengendara yang terbukti melanggar aturan ini.

“Selain melanggar hukum, muatan berlebih bisa merusak kendaraan, mengganggu kenyamanan berkendara, dan paling berbahaya, mengancam keselamatan di jalan raya,” tegas Kadiv Humas Polri.

Dampak Nyata Muatan Berlebih di Jalan Raya

Muatan yang melebihi kapasitas kendaraan dapat menyebabkan rem tidak berfungsi optimal, suspensi cepat rusak, hingga ban meledak akibat tekanan berlebih. Tak hanya itu, kendaraan dengan muatan berat juga berpotensi menyebabkan kemacetan di tanjakan atau turunan karena melambat atau bahkan mogok.

Baca Juga : Polri Luncurkan BBM Keliling Gratis untuk Pemudik di Lampung Tengah

Polri mengimbau para pemudik untuk menyesuaikan barang bawaan dengan kapasitas kendaraan dan mengutamakan keselamatan dalam perjalanan kembali ke kota asal.

Polri Maksimalkan Pelayanan Arus Balik

Selain pengawasan di jalan raya, Polri juga terus mengoptimalkan pelayanan arus balik, mulai dari pengaturan lalu lintas, layanan BBM keliling, hingga rekayasa jalur untuk mengurai kemacetan. Pos-pos pengamanan dan pelayanan masih aktif di berbagai titik strategis untuk memastikan pemudik pulang dengan aman dan lancar.

“Kami ingin memastikan setiap pemudik bisa kembali ke rumah dengan selamat dan nyaman. Pelayanan akan terus kami maksimalkan hingga puncak arus balik selesai,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *