Jakarta,Lintasnusa.com – 8 November 2025 Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menutup praktik penambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan pertambangan yang merugikan negara.
Modus Operandi: Batu Bara Ilegal Dijual Menggunakan Izin Perusahaan Resmi
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku menjalankan modus dengan menjual hasil tambang batu bara ilegal seolah-olah berasal dari izin perusahaan yang sah.
Tersangka utama berinisial MH berperan sebagai pengendali utama dalam jaringan tersebut. Ia memanfaatkan dokumen perusahaan resmi untuk menutupi aktivitas tambang liar di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Barang Bukti: 214 Kontainer dan 6.000 Ton Batu Bara Disita
Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (8/11), petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:
-
214 kontainer berisi batu bara hasil tambang ilegal,
-
Tumpukan sekitar 6.000 ton batu bara,
-
Berbagai dokumen perusahaan dan rekening koran milik tersangka MH.
Seluruh barang bukti saat ini diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri.
Baca Juga : BNN SIAPKAN FIGUR BERINTEGRITAS DAN KOMPETEN LEWAT PENILAIAN KOMPETENSI JPT MADYA 2025
Langkah Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Penegakan hukum ini menjadi bukti bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran di sektor pertambangan, khususnya di kawasan konservasi dan wilayah strategis nasional.
Polri Tegaskan Komitmen Jaga Kawasan IKN dari Aktivitas Ilegal
Polri menegaskan bahwa penambangan ilegal di wilayah Kalimantan Timur, termasuk kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), tidak akan dibiarkan.
Kawasan konservasi merupakan aset negara yang memiliki nilai ekologis tinggi dan berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan di sekitar wilayah pembangunan IKN.
“Penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga sumber daya alam Indonesia. Kawasan konservasi tidak boleh dijadikan lahan untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan lingkungan dan kepentingan negara,” ujar perwakilan Dittipidter Bareskrim Polri.
Polri Terus Perkuat Pengawasan dan Sinergi Lintas Instansi
Melalui Dittipidter Bareskrim Polri, jajaran kepolisian di seluruh Indonesia akan terus memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan sinergi dengan instansi terkait, seperti Kementerian ESDM, KLHK, dan pemerintah daerah, guna menuntaskan praktik tambang ilegal di tanah air.
Polri mengimbau masyarakat untuk turut serta berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan kegiatan pertambangan yang mencurigakan atau tidak memiliki izin resmi.
Polri Sigap Tuntaskan Kasus Kejahatan.
#SigapTuntaskanKasus #PolriPresisi #HumasPolri








