Samarinda, Lintasnusa.com 20 November 2025 — Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Melalui dua operasi terpisah pada 3 November 2025 dan 14 November 2025, aparat berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti sabu dengan total 31,06 gram bruto.
Pengungkapan Pertama — 3 November 2025
Pada operasi yang dilakukan tanggal 3 November, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria di sekitar wilayah Pelabuhan Samarinda. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sabu seberat 6,83 gram bruto yang disimpan pelaku di dalam kantong celana.
Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari jaringan peredaran di luar wilayah pelabuhan.
Pengungkapan Kedua — 14 November 2025
Sepuluh hari kemudian, Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda kembali melakukan operasi penindakan. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yang kedapatan membawa 24,23 gram bruto sabu yang disimpan dalam beberapa paket kecil siap edar.
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain:
-
3 unit handphone
-
plastik klip kosong
-
1 timbangan digital
-
uang tunai diduga hasil transaksi
Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga : Terkait Penanganan Kasus Kematian Dosen Perempuan di Sebuah Kamar Hotel
Komitmen Polri dalam Pemberantasan Narkotika
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli, razia, dan operasi intelijen guna memutus mata rantai peredaran narkotika di kawasan pelabuhan.
“Kami berkomitmen menjaga area pelabuhan sebagai kawasan steril dari narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan tanpa kompromi. Terhadap ketiga pelaku, proses hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Polri mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran narkoba.











