Putusan Utuh MK: Gugatan Iwan-Dede dalam Sengketa Pilkada Tasikmalaya Tak Dapat Diterima

Berita517 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak permohonan Iwan Saputra dan Dede Sudrajat dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. Dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 321/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (26/5/2025), Ketua MK Suhartoyo menekankan bahwa amar putusan harus dimaknai secara utuh dan tidak bisa ditafsirkan sepotong-sepotong.

Menurut MK, pemaknaan utuh atau in totum merupakan prinsip fundamental dalam hukum acara, yang bertujuan menjaga konsistensi dalam makna maupun pelaksanaan putusan pengadilan.

“Amar putusan tidak bisa dipahami secara terpisah-pisah. Harus dilihat menyeluruh dengan pertimbangan hukumnya,” ujar Suhartoyo di hadapan sidang pleno.

Tak Ada Pendaftaran Ulang untuk Paslon Lain

Mahkamah juga menegaskan bahwa dalam Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak ada perintah untuk melakukan pendaftaran ulang bagi seluruh pasangan calon. Keputusan tersebut hanya memberikan ruang kepada partai pengusung Ade Sugianto—yang sebelumnya didiskualifikasi—untuk mengganti calon bupati, sementara calon wakil bupatinya, Iip Miptahul Paoz, tetap dipertahankan.

“Jangankan mengganti pasangan calon lain, mengganti calon wakil bupati yang semula menjadi pasangan Ade Sugianto saja tidak dapat dibenarkan,” lanjut Suhartoyo.

Baca Juga : PLN UID Jawa Barat Dukung Upaya Kerja Sama Internasional Pemprov Jabar dengan Provinsi Chungcheongnam, Korea Selatan

Permohonan Iwan-Dede Tak Relevan

Dengan penegasan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan dari Iwan-Dede menjadi tidak relevan. Pasangan calon ini sebelumnya meminta agar dilakukan pendaftaran ulang seluruh pasangan calon, termasuk yang telah dinyatakan sah dalam putusan MK sebelumnya. Namun, Mahkamah menilai tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mengabulkan permintaan tersebut.

Putusan ini sekaligus menutup celah hukum atas tafsir keliru terhadap amar putusan MK sebelumnya yang sempat menimbulkan kebingungan di tingkat daerah, termasuk di kalangan tim pemenangan dan partai politik pengusung.

Respons Publik dan Langkah Selanjutnya

Seusai sidang, suasana di Tasikmalaya dilaporkan relatif kondusif. Tim hukum dari Iwan-Dede belum memberikan pernyataan resmi, namun sejumlah sumber menyebutkan mereka tengah mengkaji upaya lanjutan dalam ranah etik atau administratif ke lembaga terkait lainnya.

Sementara itu, KPUD Kabupaten Tasikmalaya menyambut baik kejelasan putusan ini dan menyatakan siap menjalankan segala keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *