Garut, Lintasnusa.com – 19 Juni 2025ย Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut melaksanakan razia gabungan di sejumlah lokasi strategis yang diduga menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras (miras).
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (19/6/2025) ini menyasar beberapa titik rawan yang kerap dilaporkan masyarakat, antara lain:
Ruko di Jalan Guntur, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota
Warung/ruko di Jalan Bratayuda, Kelurahan Regol
Jalan Sudirman, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota
Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah terhadap dugaan aktivitas ilegal yang merusak ketertiban umum dan berpotensi merusak generasi muda.
Namun demikian, saat tim gabungan tiba di lokasi-lokasi tersebut, sebagian besar warung dan ruko yang dicurigai dalam kondisi tertutup rapat dan terkunci dengan gembok, serta tidak menunjukkan aktivitas apapun di dalamnya. Tidak ditemukan barang bukti pada razia kali ini.
Meski begitu, kegiatan razia tetap dinilai sebagai langkah preventif penting guna mengantisipasi maraknya peredaran obat-obatan terlarang dan miras di wilayah Kabupaten Garut.
Baca Juga :ย Dinkes Tasikmalaya Pastikan 39.157 Peserta KIS yang Dinonaktifkan Tetap Dapat Layanan Kesehatan Gratis
โKami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan secara berkelanjutan, bersama Satpol PP dan instansi lainnya. Tujuan kami adalah menutup celah peredaran barang-barang ilegal yang mengancam masa depan generasi muda,โ ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mewakili Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang.
Razia serupa direncanakan akan digelar secara rutin, baik siang maupun malam hari, dengan menyasar titik-titik rawan lainnya di Kabupaten Garut.
Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian berkomitmen menjaga keamanan lingkungan demi menciptakan Garut yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang-barang terlarang.
Humas Polres Garut