Jakarta, Lintasnusa.com – 23 September 2025 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu poin penting dalam pembahasan tersebut adalah wacana mengembalikan status direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa usulan ini muncul setelah adanya banyak masukan publik terkait kedudukan pejabat BUMN yang selama ini menimbulkan polemik.
Baca Juga :ย Distrik Singapura Resmi Dibangun di Karawang, Proyek District East Hadirkan Fasilitas Modern
โBanyak masukan mengenai pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Nah, itu sedang dibahas kemungkinan akan dikembalikan lagi seperti semula,โ ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (23/9/2025).
Dengan status tersebut, para pejabat BUMN berpotensi kembali berada dalam ruang lingkup pengawasan dan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana berlaku sebelumnya. Hal ini dinilai penting dalam rangka memperkuat prinsip akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola perusahaan negara yang bersih dari praktik korupsi.
DPR menegaskan bahwa pembahasan revisi UU BUMN masih berlangsung dan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, ahli hukum, serta masyarakat sipil. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMN sebagai aset strategis bangsa.