Ridwan Kamil Absen Sidang Gugatan Hak Identitas Anak, PN Bandung Tetapkan Hakim Mediasi

Berita, Jabar102 Dilihat

Bandung, Lintasnusa.com – 28 Mei 2025ย Tanpa kehadiran tergugat, sidang perdana tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan identitas dan penunjukan hakim mediasi.
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali tidak menghadiri sidang lanjutan gugatan perdata terkait hak identitas anak yang dilayangkan oleh Lisa Mariana. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Rabu (28/5/2025).

Meski pihak tergugat tidak hadir, majelis hakim tetap melanjutkan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan identitas principal dari pihak penggugat dan penetapan hakim mediasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang mengizinkan proses tetap berjalan meski salah satu pihak absen dalam sidang awal.

Baca Juga :ย Hercules Minta Maaf kepada Jenderal (Purn) Sutiyoso, Serahkan Kain Timor sebagai Simbol Adat

Lisa Mariana, melalui kuasa hukumnya, menyatakan tetap berkomitmen melanjutkan proses hukum guna memperoleh kepastian hukum atas hak identitas anak yang diklaim sebagai buah hatinya dengan Ridwan Kamil.

Penunjukan Hakim Mediasi

Majelis hakim yang memimpin sidang juga menetapkan hakim mediasi untuk memfasilitasi proses penyelesaian sengketa di luar ruang sidang. Langkah ini diambil sesuai mekanisme penyelesaian perkara perdata yang mengedepankan musyawarah dan mufakat sebelum memasuki pokok perkara.

Belum ada tanggapan resmi dari pihak Ridwan Kamil terkait ketidakhadirannya. Pihak kuasa hukum tergugat juga belum memberikan konfirmasi mengenai alasan absensi serta kemungkinan kehadiran dalam sidang mediasi mendatang.

Jadwal Sidang Berikutnya

Pengadilan Negeri Bandung menjadwalkan sidang lanjutan dalam beberapa pekan ke depan, dengan agenda pelaksanaan mediasi. Bila mediasi gagal, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian materi gugatan.

Kasus ini menarik perhatian publik mengingat figur tergugat merupakan tokoh nasional dan mantan kepala daerah yang dikenal luas di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *