Roy Suryo Bantah Isu “Uang Berkoper” Terkait Mediasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi

Berita42 Dilihat

Jakarta, Lintasnusa.com — Pakar telematika Roy Suryo menanggapi beredarnya rumor mengenai adanya “uang berkoper-koper” yang disebut-sebut disiapkan untuk dirinya, pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter Tifauzia Tyassuma, terkait isu mediasi dengan pihak mantan Presiden RI Joko Widodo. Ketiganya saat ini berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan klaim publik mengenai dokumen pendidikan Presiden Jokowi.

Dalam pernyataan resminya, Roy Suryo membantah keras keberadaan uang sebagaimana disebarkan melalui berbagai unggahan di media sosial. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan meminta pihak yang menyebarkannya agar bertanggung jawab.

“Tidak ada uang berkoper-koper seperti yang diviralkan. Itu informasi tidak benar, dan mereka yang menyebarkan harus siap mempertanggungjawabkan pernyataannya,” tegas Roy.

Roy juga menyinggung sejumlah pihak yang menantangnya untuk diperiksa. Menurutnya, isu tersebut justru mengaburkan substansi persoalan yang sedang berjalan secara hukum.

RRT Tegaskan Tolak Mediasi

Lebih lanjut, Roy menekankan bahwa persoalan yang dihadapi RRT (Roy, Rismon, Tifa) bukan soal permintaan maaf, melainkan sepenuhnya berada dalam ranah pembuktian hukum. Ia menegaskan kembali bahwa pihaknya menolak upaya mediasi dengan kubu Jokowi dalam perkara yang saat ini telah berproses di kepolisian “Ini bukan soal maaf-memaafkan. Ini proses hukum yang harus dibuktikan secara terbuka,” ujar Roy.

Baca Juga : Polri Menekankan Pentingnya Komunikasi Publik yang Efektif dalam Mewujudkan Institusi yang Modern dan Dapat Dipercaya

Pandangan Ahli: Risiko Mediasi dalam Kasus Pidana

Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, memberikan penjelasan mengenai posisi mediasi dalam hukum pidana Indonesia. Menurutnya, mediasi dimungkinkan dilakukan pada beberapa tahapan proses peradilan pidana—mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga tahap pemeriksaan di pengadilan.

Namun, ia menegaskan bahwa mediasi tidak berlaku untuk sejumlah kategori tindak pidana tertentu, antara lain:

  • tindak pidana yang mengancam keamanan negara,

  • terorisme,

  • korupsi,

  • kekerasan seksual,

  • tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih,

  • tindak pidana terhadap nyawa,

  • tindak pidana dengan ancaman minimum khusus,

  • serta tindak pidana narkotika.

Hery menambahkan bahwa apabila pihak Roy Suryo dan rekannya setuju menempuh mediasi, maka terdapat risiko persepsi publik yang perlu diperhitungkan.

“Jika jalur mediasi ditempuh, bisa muncul penilaian bahwa salah satu pihak dianggap bersalah dan pihak lainnya benar. Risiko ini harus dipahami sebelum keputusan diambil,” jelasnya.

Kasus Terus Berproses Sesuai Mekanisme Hukum

Hingga rilis ini diterbitkan, proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut masih berjalan di kepolisian. Pihak-pihak terkait dinyatakan akan mengikuti seluruh prosedur penegakan hukum serta membuka ruang klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

RED : AN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *