Satlantas Polres Bogor Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas Tanpa Helm, Termasuk Patwal Pembawa Gubernur Jawa Barat

Berita, Jabar87 Dilihat

Bogor, Lintasnusa.com – 13 Juni 2025 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan lalu lintas tanpa pandang bulu dengan menjatuhkan sanksi tilang berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap kendaraan patroli dan pengawalan (Patwal) milik Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Kendaraan tersebut diketahui membonceng Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias KDM, tanpa menggunakan helm di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor.

Kasatlantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan setelah video peristiwa itu beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, pihaknya segera melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

“Ya, kena ETLE-nya setelah kami cari. ‘Kan viral di media itu, kami telusuri, dapat, dan kami koordinasi dengan Dishub, langsung ditilang,” ujar AKP Rizky, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga : Hari Jadi Desa Sukanagara, Kapolsek Kawali Beri Edukasi Bahaya Narkoba dan Call Center 110

Penindakan tidak hanya diberikan kepada pengendara yang membonceng Gubernur Jawa Barat, tetapi juga terhadap dua kendaraan lainnya yang membonceng Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, yang turut melanggar aturan serupa.

“Iya, tiga-tiganya,” tegas AKP Rizky.

Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Satlantas Polres Bogor untuk menegakkan aturan lalu lintas secara adil dan konsisten, serta menjadi edukasi bagi seluruh masyarakat bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama, termasuk bagi pejabat publik.

Satlantas Polres Bogor mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, termasuk petugas dan pengawalan resmi, untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas, khususnya penggunaan helm sebagai alat pelindung diri yang wajib digunakan oleh pengendara maupun penumpang sepeda motor.

Subbag Humas Polres Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *