Sederet Fakta Konten “Sewa Pacar” yang Menyeret Shandy Logay ke Penjara

Berita, Jabar56 Dilihat

Tasikmalaya – Popularitas yang dibangun Shandy Logay, kreator konten asal Tasikmalaya, runtuh dalam sekejap. Sosok yang sebelumnya dikenal luas di media sosial itu kini harus berhadapan dengan proses hukum dan menyandang status tersangka. Konten bertajuk “sewa pacar” yang ia produksi justru menjadi pintu masuk petaka yang mengakhiri kiprahnya di dunia digital.

Di balik kemasan hiburan dan konten viral, aparat penegak hukum menemukan dugaan eksploitasi terhadap remaja perempuan yang dilakukan demi keuntungan pribadi. Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga akhirnya menyeret Shandy Logay ke balik jeruji besi.

Berikut sederet fakta yang terungkap dari kasus tersebut:

1. Bermula dari Konten Hiburan di Media Sosial

Konten “sewa pacar” yang diproduksi Shandy Logay awalnya dikemas sebagai hiburan dan lelucon semata. Konten tersebut menampilkan remaja perempuan yang berperan sebagai “pacar sewaan” untuk kepentingan konten digital dan konsumsi publik di media sosial.

2. Viral dan Mendulang Keuntungan

Seiring meningkatnya jumlah penonton dan pengikut, konten tersebut menjadi viral dan mendatangkan keuntungan, baik dari popularitas, endorsement, maupun interaksi digital. Namun, popularitas itu berbanding terbalik dengan risiko hukum yang mengintai.

3. Dugaan Eksploitasi Remaja

Dalam proses penyelidikan, aparat menemukan dugaan bahwa remaja perempuan yang terlibat dalam konten tersebut masih di bawah umur. Mereka diduga dieksploitasi untuk kepentingan konten dan keuntungan ekonomi, tanpa perlindungan yang semestinya.

4. Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, Shandy Logay ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Aparat menilai konten yang diproduksi tidak sekadar hiburan, tetapi berpotensi merugikan dan membahayakan tumbuh kembang anak.

Polres Aceh Tamiang Bersama Universitas Jambi Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Pelajar Terdampak Banjir

5. Kiprah Digital Terhenti

Kasus hukum ini membuat seluruh aktivitas Shandy Logay di dunia digital terhenti. Akun media sosialnya menjadi sorotan publik, sementara proses hukum terus berjalan untuk mengungkap peran serta tanggung jawab pihak-pihak terkait.

6. Jadi Peringatan bagi Kreator Konten

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para kreator konten agar tidak mengabaikan aspek etika dan hukum dalam berkarya. Kreativitas digital tetap memiliki batas, terutama jika melibatkan anak dan remaja yang dilindungi undang-undang.

Hingga kini, proses hukum terhadap Shandy Logay masih terus berjalan. Aparat menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi, termasuk yang terjadi di ruang digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *